Pesta Narkoba, Kades Buareng Bone Diciduk Polres Sinjai
Berdasarkan informasi yang di peroleh AW bersama dua orang rekannya ditangkap di Jl KH. Muh Tahir Kelurahan Balangnipa
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Kepala Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, AW (50), diciduk polisi lantaran diduga pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang di peroleh AW bersama dua orang rekannya ditangkap di Jl KH. Muh Tahir Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Selasa (1/10/2019).
Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Baca: Cegah Kebakaran Hebat, Damkar Maros Ajari Warga Leang-leang Padamkan Api Secara Mandiri
Ia menuturkan tiga pria yang disinyalir keras terlibat penyalahgunaan narkotika serta melibatkan salah satu oknum Kepala Desa (Kades) Buareng, Kecamatan Kajuara, Bone.
"Tiga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu yakni pria inisial AW (50) berprofesi sebagai Kades, serta dua warga biasa inisial MF (20), AI (25) yang ditangkap," kata Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa kepada awak media, Selasa (1/10/2019).
Dari pengakuannya kepada Polisi, AW mengaku mendatangi TKP dan meminta tolong kepada rekannya untuk meminjam kamar.
Baca: Tertinggi Secara Nasional, Perkawinan Usia Anak di Sulbar Jadi Perhatian KAPAL Perempuan
Selanjutnya AW diduga memakai narkoba didalam kamar tersebut.
Polisi yang mendapat informasi langsung mendatangi TKP melakukan penggeledahan.
Turut diamankan barang bukti (BB) diantaranya, satu sachet Shabu, satu sachet plastik kosong bekas pakai, tiga korek gas, empat pipet, satu botol akua yg sudah d tusuk pipet (bon).
Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Mau Transaksi Sabu-sabu di Dusun Pa'bentengang Jeneponto, Dg Lau Ditangkap
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Warga Dusun Pa'bentengang, Desa Kayuloe Barat, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, ditangkap Satres Narkoba Polres Jeneponto.
Pria tersebut bernama Piddin Dg Lau.
Pria 47 tahun itu ditangkap lantaran memiliki sabu seberat 45,06 gram.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Abd Majid ke Tribun, Rabu (18/9/2019) malam.
Baca: Kepala SDN 84 Ganrang-Ganrang Jeneponto Tak Transparan, Bendahara dan Operator Mundur