Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Timur Sudah Terima Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Proyek Pujasera Malili, Ini Selanjutnya

Lokasi proyek di samping Lapangan Andi Nyiwi, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
ivan/tribunlutim.com
Proyek Pujasera Malili tampak miring terlihat dari Jembatan Sungai Malili, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Luwu Timur. 

Rabu, (14/8/2019), Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Ujung Pandang, Dr Ir Andi Ma'al Latief MT sudah memeriksa bangunan Pujasera Malili.

Andi Ma'al mengelilingi dan memeriksa bangunan tersebut sekitar tiga jam lamanya pada hari itu.

Penyidik Polres Luwu Timur masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Kami sementara tunggu hasil dari tim ahli. Setelah ada hasil kami akan gelar perkara guna menentukan langkah selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang kepada TribunLutim.com di kantornya, Jumat (16/8/2019).

"Status Pujasera Malili masih tahap penyelidikan tim penyidik Polres Luwu Timur," imbuhnya.

Penyidik sudah memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Esra Lallo dan kontraktor pada proyek tersebut.

Sebelumnya, gabungan fraksi DPRD Luwu Timur merekomendasikan proyek Pujasera Malili tak dibayar.

Rekomendasi disampaikan kepada Bupati Luwu Timur, Thorig Husler dalam rapat paripurna di ruang badan anggaran (DPRD Luwu Timur, Selasa (30/7/2019).

Anggota dewan menilai, proyek Pujasera Malili yang sudah selesai dibangun hasilnya tak memuaskan dan belum layak pakai.

"Banggar merekomendasikan kepada saudara bupati untuk tidak menyelesaikan pembayaran ke pihak rekanan," kata juru bicara gabungan fraksi, Herdinang dalam rapat itu.

"Sebelum mendukung perkuatan sebagaimana direkomendasikan oleh tim ahli diselesaikan dengan tuntas," imbuhnya.

DPRD Luwu Timur juga meminta surat rekomendasi kelayakan pakai berdasarkan pemeriksaan ulang atas hasil perbaikan yang dimaksud tim ahli.

Diberitakan, Proyek pembangunan Pujasera Malili, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah selesai.

Pujasera Malili terlihat dari Jembatan Malili, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pujasera Malili terlihat dari Jembatan Malili, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). (Ivan/Tribun Timur)

Proyek ini mulai dilaksanakan tahun 2018 lokasinya samping Lapangan Andi Nyiwi juga berdekatan Polsek Malili.

Proyek ini menghabiskan anggaran Rp 7.8 miliar yang bersumber dari APBD 2018. Adapun nomor kontrak proyek tertera 14 Agustus 2018 dengan masa pelaksanaan 140 hari kalender.

Adapun kontraktor pelaksana PT Kami Jaya Konstruksi dan konsultan pengawas PT Multicipta Adhirancana.

Ada 12 lapak di dalam Pujasera Malili. Satu di sisi kiri dan kanan. Lantainya Pujasera dari tegel berwarna hitam ada krem. Susunannya ada rapi dan sebagian tidak rapi.

Pada anjungan Pujasera Malili dipasangi pagar. Hanya saja, anjungan terlihat tidak rata dan (tampak miring) jika objek tersebut dilihat dari jembatan Malili. Perancah (scaffolding) juga masih terpasang.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

TRIBUNWIKI: Sinopsis dan Jadwal Film Terbaru yang Tayang di Bioskop XXI M’Tos

Jadwal Tayang Kejuaraan Dunia BWF 2019 di TVRI, 16 Wakil Indonesia Siap Rebut Gelar Juara Dunia

Paskibraka Gowa Diminta Ikut Perangi Sampah Plastik

Peluang PSM Datangkan Striker Sangat Terbuka Lebar

Kok Bisa, Pak Camat yang Cabuli Siswi SMK dengan Modus Nasi Bungkus Tidak Ditahan: Ini Alasan Polisi

Legislator Rekomendasikan Bupati Lutim Tak Selesaikan Pembayaran Pujasera Malili, Ini Alasannya

TIBUNLUTIM.COM, MALILI - Gabungan fraksi DPRD Luwu Timur, merekomendasikan proyek Pujasera Malili, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel) tak dibayar.

Rekomendasi disampaikan kepada Bupati Luwu Timur, Thorig Husler, dalam rapat paripurna di ruang badan anggaran (DPRD Luwu Timur, Selasa (30/7/2019).

Anggota dewan menilai, proyek Pujasera Malili yang sudah selesai dibangun, hasilnya tak memuaskan dan belum layak pakai.

Apa Termasuk Kamu? 5 Zodiak Ini Sudah Rencanakan Kehidupan Lima Tahun yang Akan Datang

Wabup Bantaeng Minta Bappeda Siapkan Data Valid Warga Miskin

Pemerintah Desa Satanger Pangkep Rutin Gelar Senam Sehat

Desa Satanger Terima Bantuan 311 Lampu Tenaga Surya

"Banggar merekomendasikan kepada saudara bupati, untuk tidak menyelesaikan pembayaran ke pihak rekanan," kata juru bicara gabungan fraksi, Herdinang dalam rapat itu.

DPRD Luwu Timur juga meminta surat rekomendasi kelayakan pakai, berdasarkan pemeriksaan ulang atas hasil perbaikan yang dimaksud tim ahli.

Diberitakan, Proyek pembangunan Pujasera Malili, sudah selesai.

Proyek ini mulai dilaksanakan tahun 2018, lokasinya samping Lapangan Andi Nyiwi juga berdekatan Polsek Malili.

Proyek ini menghabiskan anggaran Rp 7.8 miliar, yang bersumber dari APBD 2018. Adapun nomor kontrak proyek tertera 14 Agustus 2018 dengan masa pelaksanaan 140 hari kalender.

Adapun kontraktor pelaksana PT Kami Jaya Konstruksi, dan konsultan pengawas PT Multicipta Adhirancana.

Ada 12 lapak di dalam Pujasera Malili. Satu di sisi kiri dan kanan. Lantainya Pujasera dari tegel berwarna hitam ada krem. Susunannya ada rapi dan sebagian tidak rapi.

Pada anjungan Pujasera Malili dipasangi pagar. Hanya saja, anjungan terlihat tidak rata dan (tampak miring) jika objek tersebut dilihat dari jembatan Malili. Perancah (scaffolding) juga masih terpasang.

Sebelumnya, penyidik Polres Luwu Timur menjadwalkan memeriksa rekanan atau kontraktor proyek Pujasera Malili, dan revitalisasi drainase.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang, melalui Kanit Tipikor, Aiptu Yakop Lily kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).

"Baru kita periksa PPKnya, pekan depan pihak rekanan akan diperiksa," kata Yakop.

Proyek Pujasera Malili diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Apa Termasuk Kamu? 5 Zodiak Ini Sudah Rencanakan Kehidupan Lima Tahun yang Akan Datang

Wabup Bantaeng Minta Bappeda Siapkan Data Valid Warga Miskin

Pemerintah Desa Satanger Pangkep Rutin Gelar Senam Sehat

Desa Satanger Terima Bantuan 311 Lampu Tenaga Surya

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved