Besok, Deadline Pengembalian Pejabat Takalar yang Dianulir Kemendagri
Bupati Takalar Syamsari Kitta diperintahkan Kemendagri mengembalikan pejabat lama Hj Farida ke posisi Kepala Dinas Dukcapil Takalar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Tenggat waktu pengembalian pejabat lama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Takalar akan jatuh pada Senin (9/9/2019).
Bupati Takalar Syamsari Kitta diperintahkan Kemendagri mengembalikan pejabat lama Hj Farida ke posisi Kepala Dinas Dukcapil Takalar.
Baca: Ganti Rugi Lahan Belum Lunas Sejak 2015, Warga Gilireng Ancam Tutup Bendungan Paselloreng Wajo
Baca: Pelatih PSM Makassar Darije Kalezic Pelajari PSIS Semarang Lewat Video
Baca: Mutasi Kepala Disdukcapil Takalar Dianulir Kemendagri, Anggota DPRD: Bupati Salah Melangkah
Meski demikian, Pemkab Takalar sejauh ini tampaknya belum menjadwalkan pengembalian pejabat lama tersebut.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Takalar Rahmansyah yang dikonfirmasi enggan membeberkan kepastian pengembalian pejabat lama ini.
"Besok informasinya (pengembalian pejabat lama), kan sampai besok (batasnya)," katanya kepada Tribun Timur, Minggu (8/9/2019).
Rahmansyah enggan menanggapi ketika ditanya mengenai respon Bupati Takalar mengenai mutasi yang dianulir ini. Begitupun mengenai penyebaran undangan pelantikan, apakah sudah dilakukan atau tidak.
"Kita tidak tahu (bagaimana respon pak Bupati). Besok'pi informasinya," kilahnya.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri menganulir keputusan Bupati Takalar soal mutasi pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sementara pengangkatan Abdul Wahab sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar sejak 9 Juli 2019 lalu dinyatakan cacat hukum.
Syamsari Kitta selalu orang nomor satu Pemkab Takalar diminta segera menindaklanjuti keputusan Kemendagri ini paling lambat Senin 9 September 2019.
Hal itu tertuang dalam salinan surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri yang dilihat Tribuntakalar.com, Kamis (5/9/2019) lalu.
"Membatalkan keputusan Bupati Takalar No. 821/385/BKPSDM/VII/2019 tentang pemberhentian dari jabatan struktural," demikian isi surat tersebut.
Baca: BREAKING NEWS: Kemendagri Anulir Mutasi Kadis Dukcapil Takalar
Baca: Disanksi Kemendagri, Disdukcapil Takalar ‘Tutup’ Layanan
Baca: Kasihan, Sudah Sepekan Warga Takalar Tak Bisa Urus KTP
Surat tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Ditjen Otda Kemendagri bersama Pemkab Takalar, Rabu (3/9/2019) pekan lalu.
Sekkab Takalar, Kepala BKPSDM Takalar, hingga Kepala Inspektur Daerah Takalar ikut bertanda tangan dalam surat.
Mutasi yang Dilakukan Bupati Takalar Dianulir Kemendagri, Ini Penjelasan BKPSDM
Mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Takalar Syamsari Kitta dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Takalar baru akan melaporkan keputusan Kemendagri ini ke Syamsari Kitta.
Baca: BREAKING NEWS: Kemendagri Anulir Mutasi Kadis Dukcapil Takalar
Baca: Disanksi Kemendagri, Disdukcapil Takalar ‘Tutup’ Layanan
Baca: Kasihan, Sudah Sepekan Warga Takalar Tak Bisa Urus KTP
Kepala BKPSDM Takalar Rahmansyah Lantara mengaku masih berada di Jakarta hingga Kamis (5/9/2019) malam ini.
"Kami baru mau laporkan ke bapak bupati hasilnya. Karena kami masih di Jakarta," katanya yang dikonfirmasi Tribun via telepon.
Rahmansyah membenarkan jika pejabat lama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus dikembalikan.
Pejabat lama tersebut yaitu Hj Farida. Sementara pejabat baru, Abdul Wahab yang dilantik sejak 10 Juli 2019 lalu, dibatalkan pengangkatannya.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri tertanggal Rabu 3 September 2019.
Bupati Takalar Syamsari Kitta diperintahkan segera menindaklanjuti keputusan Kemendagri ini paling lambat Senin 9 September 2019.
"Membatalkan keputusan Bupati Takalar No. 821/385/BKPSDM/VII/2019 tentang pemberhentian dari jabatan struktural," demikian isi surat tersebut.
Baca: Ironis, Bukan Daerah Terpencil Tapi Jenazah Warga di Takalar Ditandu Pakai Sarung 5 Kilometer
Baca: Kemendagri Pastikan Bupati Takalar Lakukan Pelanggaran
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Syamsari Kitta terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Takalar.
Orang nomor satu Pemkab Takalar ini akan diberi sanksi pemberhentian tetap apabila tidak mengindahkan teguran Kementerian Dalam Negeri RI.
Baca: DPRD Sebut Kebijakan Bupati Takalar Rugikan Rakyat
Baca: BREAKING NEWS: Pemkab Takalar Dipanggil Kemendagri
Baca: Pemerintahan Syamsari Kitta-Achmad Daeng Sere Sudah 13 Kali Melakukan Mutasi
Kemendagri Akan Berhentikan Bupati Takalar, Pelanggarannya Berat
Syamsari diminta membatalkan mutasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Takalar (Dukcapil) dan mengembalikan Farida ke posisi semula.
Hal ini tertuang dalam surat teguran Kemendagri bernomor 820/5894/DUKCAPIL tanggal 13 Agustus 2019 yang ditujukan ke Bupati Takalar.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Zudan Arif Fakrulloh ketika dikonfirmasi membenarkan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Takalar.
"Iya ada pelanggaran terhadap undang-undang adminduk," kata Prof Zudan kepada Tribun, Rabu (28/8/2019).
Dalam surat Kemendagri yang ditandatangi Prof Zudan, Bupati Takalar dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena mengganti kepala dinas dukcapil.
Pemberhentian disebutkan semestinya hanya boleh dilakukan setelah mengajukan pengusulan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Atas dasar itu, Bupati Takalar dinilai telah melanggar Pasal 83 A Undang-Undang No 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 76 Tahun 2015.
Pelanggaran tersebut dinilai sebagai pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap.
Karena itu, di poin selanjutnya, Kemendagri meminta pembatalan pelantikan dan mengembalikan pejabat lama Faridah ke posisi semula dalam kurun waktu 10 hari, terhitung mulai 13 Agustus 2019 lalu.
"Suratnya sudah jelas kan," imbuh Prof Zudan ketika dikonfirmasi soal sanksi pemberhentian tetap Syamsari Kitta dari Bupati Takalar.
Tanggapan Pemkab Takalar
Kepala BKPSDM Takalar Rahmansyah Lantara mengakui, pihaknya mendapat teguran Kemendagri atas mutasi Kepala Dinas Dukcapil Takalar.
Meski demikian, ia beralasan jika Pemkab Takalar belum pernah menerima petunjuk Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan mutasi tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya mengganti Hj Farida dari jabatannya meski tanpa melalui proses pengusulan terlebih dahulu, 10 Juli 2019 lalu.
"Karena SK Mendagri belum kita terima. Tidak pernah datang ke kita, makanya kita lakukan mutasi," katanya kepada Tribun.
Atas mutas tersebut, tiga pejabat Pemkab Takalar dipanggil menghadap ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Rabu (28/8/2019) hari ini.
Ketiga pejabat tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Muh Asryad, Plt Kepala BKPSDM Rahmansyah Lantara, serta Kepala Inspektur Daerah Takalar.
Pemkab Takalar dipanggil untuk dimintai penjelasan soal kebijakan mutasi ASN yang telah dilakukan Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Sekkab Takalar Muh Asyrad yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan soal hasil pertemuan dengan Kemendagri tersebut. Menurutnya, pertemuan masih berlangsung hingga malam ini.
"Rapatnya belum selesai, masih berlangsung malam ini," singkatnya melalui sambungan telepon.
Tribun Timur sudah berusaha menghubungi nomor ponsel dan WhatsApp Bupati Takalar Syamsari Kitta untuk dimintai tanggapan soal pelanggaran atas mutasi ini.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Syamsari masih belum memberikan respon.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95