Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Klarifikasi Potongan Gaji Guru Takalar, Disdik: Terdiri dari Infaq, Iuran BPJS dan Sudah Sosialisasi

Telah dilakukan sosialisasi terkait pemotongan ini melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di sepuluh kecamatan.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Makmur
GAJI GURU - Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Rifani, difoto beberapa waktu lalu. Dinas Pendidikan Takalar jelaskan pemotongan gaji untuk infaq dan BPJS Kesehatan.  

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) memberikan klarifikasi terkait pemotongan gaji sejumlah guru yang sempat menimbulkan pertanyaan dan keluhan.

‎Kabid GTK Rifani menjelaskan bahwa pemotongan yang dimaksud adalah pemotongan untuk infaq yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan iuran BPJS Kesehatan.

‎Keduanya merupakan kewajiban rutin yang dikenakan kepada guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

‎“Pemotongan BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dikenakan setiap bulan kepada penerima TPG lama, karena sudah dihitung sejak bulan sebelumnya. Sedangkan bagi penerima TPG baru, pemotongan dilakukan sebesar 1 % dikalikan tiga bulan, karena akumulasi iuran belum terbayarkan,” ucapnya, Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: DLHP Takalar Usul Perubahan Regulasi Sampah, Ancang Kerjasama Dengan Swasta

Rifani berharap penjelasan ini memberikan kejelasan dan menghindari kesalahpahaman di kalangan guru.

‎Tapi ia menjelaskan juga bahwa sebetulnya telah dilakukan sosialisasi terkait pemotongan ini melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di sepuluh kecamatan.

‎Namun sosialisasi tersebut belum maksimal sampai ke sekolah dan guru-guru sehingga masih menimbulkan kebingungan di kalangan para tenaga pendidik.

‎“Kami menyadari pentingnya penyampaian informasi secara terbuka dan sistematis. Ke depan, akan lebih baik lagi,” ujarnya.

Baca juga: Cegah Stunting, Pemkab Takalar Bangun Dapur Sehat di 61 Desa dan Kelurahan

‎Sebelumnya, sejumlah guru di Kabupaten Takalar mengungkapkan kebingungan atas adanya pemotongan gaji yang dinilai tidak disertai penjelasan yang memadai.

‎Beberapa guru menyatakan tidak menerima pemberitahuan resmi, baik secara lisan maupun tertulis.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved