Kemendagri Pastikan Bupati Takalar Lakukan Pelanggaran
Pelanggaran itu terjadi ketika melakukan mutasi jabatan pada pejabat yang berada di bawah naungan Kemendagri, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) memastikan Bupati Takalar Syamsari Kitta telah melakukan pelanggaran dalam mutasi jabatan.
Pelanggaran itu terjadi ketika melakukan mutasi jabatan pada pejabat yang berada di bawah naungan Kemendagri, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Hatta Terjaring OTT Kejari Maros, 3 Ruangan di Kantor Camat Simbang Ikut Disegel
Bupati Bone Ajak ASN Jadi Teladan Penanganan Sampah
TRIBUNWIKI: 8 Penyanyi Korea Ini Sukses Berakting di Drama Sejarah, Mana Favoritmu? Ada Yoona dan V
Perindo Isyaratkan Koalisi dengan NasDem di Pilkada Luwu Utara
Bawa Pulang Gelar Juara Dunia Lagi, Kemenpora Guyur Ahsan/Hendra dengan Bonus Ratusan Juta Rupiah
"Iya ada pelanggaran terhadap Undang-undang adminduk," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh ketika dikonfirmasi Tribun, Rabu (28/8/2019).
Sebelumnya, Zudan juga telah melayangkan surat teguran kepada Bupati Takalar atas mutasi dalam lingkup Pemkab Takalar.
Ketika itu, Syammsari diminta mengembalikan Hj Farida ke posisi Kepala Dinas Dukcapil Takalar.
Pemberhentian Farida disebutkan melakukan pelanggaran karena tidak diusulkan terlebih dahulu kepada Kemendagri melalui usulan Gubernur.
Hal itu disebutkan melanggar Pasal 83 A UU No 24 Tahun 2013 dan Peraturan Mendagri No 76 Tahun 2015.
Syamsari juga diminta tidak lagi memberhentikan ataupun mengangkat pejabat pada Dinas Dukcapil tanpa pengusulan terlebih dahulu ke Kemendagri.
Kemendagri pun tidak membolehkan pengangkatan ataupun pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Takalar Rahmansyah Lantara mengakui, pihaknya mendapat teguran Kemendagri atas mutasi Kepala Dinas Dukcapil Takalar.

Meski demikian, ia beralasan, jika Pemkab Takalar belum pernah menerima Surat Keputusan Mendagri sebelum melakukan mutasi tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya mengganti Hj Farida dari posisinya meski tanpa melalui proses pengusulan terlebih dahulu.
"Karena SK Mendagri belum kita terima. Tidak pernah datang ke kita, makanya kita lakukan mutasi," kilahnya.
Sementara Bupati Takalar Syamsari Kitta yang dikonfirmasi via telepon enggan memberikan tanggapan atas teguran Kemendagri ini.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95