Kasihan, Sudah Sepekan Warga Takalar Tak Bisa Urus KTP
Selama satu pekan, warga Kabupaten Takalar tak bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Layanan administrasi kependudukan Kabupaten Takalar, tercatat sudah satu pekan tak beroperasi sejak, Selasa (27/8/2019) lalu.
Selama satu pekan, warga Kabupaten Takalar tak bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Mulai dari E-KTP, KIA, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ataupun Akta Kematian.
"Iya masih (dinonaktifkan)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Takalar Wahab Muji kepada Tribun Timur, Selasa (3/9/2019).
Cut Syifa Dikabarkan Dekat dengan Rizky Nazar, Ini Profilnya
Selamat, Jenderal dari Parepare Kapolda Baru Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe Ganti Irjen Hamidin
VIDEO : Diselidiki Polres Maros, Tower Roboh di SDN 240 Baddo-baddo Masih Dipasangi Garis Polisi
Penonaktifan layanan kependudukan tersebut adalah sanksi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap mutasi yang semrawut.
Bupati Takalar Syamsari Kitta, dinilai menyalahi wewenang karena, mengganti pejabat Kadis Dukcapil tanpa persetujuan dari Mendagri.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, layanan adminduk tersebut tak akan diaktifkan hingga Bupati Takalar patuh pada undang-undang.
"Sampai bupati menaati undang-undang adminduk," katanya ketika dikonfirmasi Tribuntakalar.com via Whatsapp.
Zudan menilai, produk layanan adminduk Takalar cacat hukum selama pejabat lama Kadis Dukcapil belum dikembalikan, yakni Farida.
Misi Apa Sahabat Anies? Di TV Ngaku Ogah Politik & Ingin Jeda Gerindra Sebut Sandiaga Akan Kembali
Kementan dan Korem Lampung Genjot Percepatan Tanam Padi
Selama itu pula, masyarakat Kabupaten Takalar akan dirugikan apabila tetap diberikan produk adminduk yang cacat hukum.
Sebelumnya, Pemkab Takalar telah dipanggil menghadap ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (28/8/2019) pekan lalu.
Tiga pejabat Pemkab Takalar dimintai penjelasan atas seluruh mutasi yang dilakukan selama masa pemerintahan Syamsari Kitta.
Hasil pertemuan memutuskan Pemkab Takalar wajib menyerahkan laporan seluruh mutasi pejabat sejak 19 Juli 2018 hingga 23 Agustus 2019.
Pemkab Takalar juga diwajibkan melaporkan seluruh nama-nama pejabat yang telah diberhentikan, dan didemosi dari jabatan selama masa Pemerintahan Syamsari Kitta-Achmad Daeng Se're.
Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: