Pemerintahan Syamsari Kitta-Achmad Daeng Se're Sudah 13 Kali Melakukan Mutasi
Dua kali diantaranya mendapat tuguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keputusan Bupati Takalar Syamsari Kitta dinilai tidak prosedural ketik
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pemerintah Kabupaten Takalar dibawah kepemimpinan Syamsari Kitta-Achmad Daeng Se're tercatat telah 13 kali melakukan mutasi pejabat.
Niat dan Tata Cara Mandi Taubat & Shalat Taubat, ini Hukumnya Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)
Sipakatau Band Juara Dua Lomba Band di Bantaeng Festival Day, Hadiahnya Digunakan Untuk Sekolah
Babak Pertama Selesai, PSM Unggul 2 Gol Atas Persib
Band Bantaeng Project Akan Bawakan 8 Lagu pada Penutupan Bantaeng Festival Day
21 Tim Pimnas UNM Finalisasi dan Presenter Poster
Dua kali diantaranya mendapat tuguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keputusan Bupati Takalar Syamsari Kitta dinilai tidak prosedural ketika itu.
Mutasi terakhir dilakukan pada Kamis (8/8/2019) dua pekan lalu. Sejumlah pejabat esolan II, III, hingga IV dilakukan pergeseran.
Pengamat Politik Kebangsaan Universitas Muhammadiyah Makassar, Arqam Azikin menilai, teguran dan rekomendasi Komisi ASN adalah preseden buruk Pemerintah Takalar dibawah kepemimpinan Syamsari Kitta.
Akademisi Unismuh ini menilai, Syamsari Kita selaku kepada daerah semestinya menjalankan roda pemerintah seusai aturan dan regulasi.
"Sudah dua kali ditegur KASN itu pertanda preseden buruk dalam menjalankan roda pemerintahan," kata Arqam kepada Tribun, Minggu (18/8/2019).
"Bupati Takalar mestinya paham regulasi dan tidak asal mutasi," sambungnya.
Arqam menjelaskan, Syamsari Kita sebagai kepala daerah memang memiliki kewenangan melakukan mutasi ASN. Akan tetapi, katanya, mutasi semestinya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Jangan menjalankan pemerintahan mau-maunya, jangan melaksanakan pemerintahan itu seperti perusahan swasta," beber Arqam.
Dua rekomendasi Komisi ASN yang pernah dikeluarkan untuk Pemerintah Takalar yakni tertanggal 8 Oktober 2018 lalu bernomor R-2209-KASN/10/2019. Kedua, tertanggal 17 Juni 2019 bernomor B-1880/KASN/2019.

Pengkajian KPK Bentuk Peringatan Keras
Arqam Azikin menilai, pengkajian laporan mutasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk peringatan keras.
Berkas mutasi Pemkab Takalar kini dikaji oleh lembaga anti rasuah itu. Badan Kepegaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDM) Takalar menyerahkan laporan mutasi pada Jumat 8 Agustus 2019 lalu.
"KPK meminta berkas Laporan mutasi pemkab Takalar, itu sudah jelas peringatan keras bagi Bupati Takalar," kata Arqam.
Berkas laporan mutasi Pemkab Takalar ini dikaji oleh Bagian Kordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.