DPRD Sebut Kebijakan Bupati Takalar Rugikan Rakyat
Politikus PDIP ini menilai, Bupati Takalar Syamsari Kitta tidak memiliki komitmen kepada rakyat sehingga turun sanksi dari Kemendagri.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Andi Noor Zaelan, menyayangkan penonaktifan layanan kependudukan di Kabupaten Takalar.
Politikus PDIP ini menilai, Bupati Takalar Syamsari Kitta tidak memiliki komitmen kepada rakyat sehingga turun sanksi dari Kemendagri.
Hal itu ditandai dengan penonaktifan layanan administrasi kependudukan, yang merupakan bentuk pelayanan publik.
Penonaktifan administrasi kependudukan ini adalah buntut dari mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Takalar Syamsari Kitta.
BERITA FOTO; Keseruan Murid SD Zion Saat Menyambangi Tribun Timur
Andi Sukma Beristri 4, Kini Lolos Anggota Dewan di Luwu Utara ke 3 Kalinya
Program KRPL Kementan Sasar Kabupaten Bima, Penyuluh Terjun Bina Kelompok Wanita Tani
"Penonaktifan itu merugikan rakyat. Di mana komitmen Bupati Takalar dalam melihat kepentingan rakyat?" katanya ketika dikonfirmasi Tribun, Rabu (28/8/2019).
Noor mengaku tidak mempersoalkan teknis mutasi jabatan sebelumnya. Akan tetapi, apabila berujung pada penonaktifan layanan publik, itu tidak dibenarkan.
"Apa pemerintah daerah punya kepedulian terhadap rakyat sekarang, bupati mesti menyikapi ini untuk rakyat," tegasnya.
"Nyata-nyata rakyat yang dirugikan sekarang. Saya tidak mau berpolemik soal aturan mutasi. Tapi apa yang harus dilakukan sekarang," sesalnya.
Andi Noor menilai, pelayanan publik Pemkab Takalar amburadul saat ini. Menurutnya, Pemkab Takalar mesti segara mencari solusi agar rakyat tidak rugikan lagi.
Diketahui, pelayanan admistrasi kependudukan ini lumpuh sejak Selasa (27/8/2019) kemarin. Ratusan warga yang datang terpaksa dipulangkan.
Sambil Nobar Persija vs PSM, The Macz Man Zona Maros Rayakan Anniversary di Anjungan PTB
Dongkrak Produksi, Kementan Sulap Galian Pasir Menjadi Lahan Kedelai
Hingga kini, pengurusan KTP, akta kelahiran, serta Kartu Keluarga Takalar masih lumpuh.
Penonaktifan ini dilakukan Kemendagri menyikapi rekomendasi pengembalian jabatan yang belum dilakukan Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Muh Asryad, Plt Kepala BKPSDM Takalar Rahmansyah serta Kepala Inspektur Daerah Takalar dipanggil ke Kemendagri hari ini.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bupati-takalar-syamsari-kitta-ketika-menjadi-inspektur-upacara.jpg)