TOPIK
Pungli Penerimaan Siswa Baru
-
"Kemungkinan minggu depan, kami sudah limpahkan berkasnya ke Pengadilan," kata Alham, Kamis (27/4/2017)
-
Untuk orangtua yang kurang mampu, tidak diwajibkan untuk menyumbang. Sumbangan tersebut juga digunakan untuk pengadaan bangku di kelas satu
-
pengurus Komite SMA Negeri 21 Makassar mengatakan, praktik pungli dilakukan kepala sekolah dengan meminta pembayaran kepada calon siswa
-
"Seharusnya sudah ada dipanggil dan dimintai keterangan. Tapi sayangnya, Kejaksaan terkesan membiatkan praktik tersebut," tegasnya.
-
Jaksa yang ditunjuk sebanyak tujuh orang. Mereka semuai diakui orang yang berpengalaman dalam penanganan perkara.
-
Barang bukti berhasil diamankan dalam kasus narkoba berupa satu set kamera CCTV,
-
Kedunaya sudah ditetapkan tersangka seharusnya kata Talib, mereka ditahan karena akan menimbulkan kesan tebang pilih.
-
"Selain merampungkan berkas perkara, tim juga sementara menyusun surat dakwaan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
-
Abdul Hajar diperiksa setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru SMA negeri 1 Makassar.
-
Selain pemberkasan, Jaksa juga mulai menyusun surat dakwaan terdakwa untuk dibacakan dalam persidangan mendatang.
-
Abdul Hajar selaku tersangka kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru sedang sibuk mengikuti pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS)
-
Kedua guru ini diperiksa karena diduga mengetahui penerimaan dan pungutan pembayaran terhadap calon siswa baru pada saat itu.
-
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik pungli penerimaan siswa baru SMA Negeri 1 Makassar.
-
Pemeriksaan itu terkait dugaan pungli penerimaan siswa baru di SMA Negeri 1 Makassar.
-
Menurut Alham kedua guru tersebut merupakan tim panitia penerimaan sistem lewat jalur offline.
-
Pasalnya, penetapan dirinya sebagai tersangka tanpa melalui pemanggilan bahkan pemeriksaaan sebagai orang terlapor.
-
Muhammad Yusran saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
-
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti dan dokumen terkait dugaan praktik pungli penerimaan calon siswa baru di Sekolah tersebut.
-
"Semua laporan yang masuk kita akan usut, termasuk kasus pungli di SMA Negeri 21 Makassar, kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
-
Dihadapan penyidik Kejaksaan, Nukhrawi mengatakan penerimaan siswa baru penerimaan calon siswa baru melalui jalur offline adalah kewenangan sekolah
-
Nukhrawi diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Makassar sebagai saksi terkait kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru.
-
"Pekan depan kita agendakan pemanggilan tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
-
"Saya diperiksa hampir tiga jam di ruang penyidik," kata Herman Hafid Nassa usai menjalani pemeriksaan.
-
"Kata saksi, selain diserahkan ke Kepala Sekolah, ada juga diserahkan langsung ke guru selaku tim panitia penerimaan siswa baru," paparnya.
-
Sejauh ini sudah 70 orangtua siswa di Sekolah tersebut telah dimintai keteranganya oleh penyidik.
-
Muhammad Yusran resmi ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar sejak 24 Februari 2016 bulan lalu.
-
"Kita akan usut tuntas kasus ini. Siapa saja terlibat kita tunggu hasil penyidikan dari tim nantinya, " kata Dicky kepada Wartawan.
-
"Besok kita panggil lagi 40 orangtua siswa lainnya yang belum diperiksa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham
-
Pantauan tribun-timur.com, satu persatu orangtua siswa berdatangan ke Kantor Kejaksaan untuk memenuhi pemanggilan penyidik.
-
"Hari ini 40 orangtua siswa diambil keterangan sebagai saksi atas kasus pungli," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Alham.