Pungli Penerimaan Siswa Baru
Kepsek SMAN 1 Diperiksa di Kejari Makassar, Pemeriksaan Digelar Tertutup
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik pungli penerimaan siswa baru SMA Negeri 1 Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis (23/03/2017).
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik pungli penerimaan siswa baru SMA Negeri 1 Makassar.
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup di ruang lantai dua Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar.
Abdul Hajar hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wita. Hingga saat ini masih diambil keteranganya oleh penyidik.
Abdul Hajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga memungut pembayaran calon siswa baru yang masuk lewat sistem offline.
Setiap calon siswa diminta pembayaran antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. Total pembayaran yang dikumpulkan sebanyak Rp 500 juta. (san)