Pungli Penerimaan Siswa Baru
Kejari Biarkan Tersangka Pungli Kepsek SMAN 1 Bebas Berkeliaran
Barang bukti berhasil diamankan dalam kasus narkoba berupa satu set kamera CCTV,
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan praktik pungli penerimaan siswa baru SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar masih bebas berkeliaran.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham bahwa belum menahan tersangka karena masih butuh pemeriksaan lanjutan. Hanya saja, pemeriksaan tersangka belum terlaksana padahal sudah hampir sebulan lebih pasca ditetapkan sebagai tersangka.
"Segera kita akan periksa yang bersangkutan. Tapi saya belum tahu kapan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
Berbeda dengan Kepsek SMA Negeri 5, Muh Yusran. Tersangkan Yusran saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan, bahkan tidak lama lagi diproses dipersidangan.
Abdul Hajar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memungut biaya pembayaran kepada calon siswa baru. Setiap calon siswa dimintai biaya antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. (*)