Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Penerimaan Siswa Baru

Kejari Biarkan Tersangka Pungli Kepsek SMAN 1 Bebas Berkeliaran

Barang bukti berhasil diamankan dalam kasus narkoba berupa satu set kamera CCTV,

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Sejumlah orangtua siswa SMA Negeri 1 Makassar menghadiri pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri, Makassar, Senin (13/03/2017). Mereka diperiksa secara tertutup di lantai II ruang penyidik Kejaksaan Negeri Makassar untuk diambil keteranganya sebagai saksi atas kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru di SMAN 1 Makassar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan praktik pungli penerimaan siswa baru SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar masih bebas berkeliaran.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham bahwa belum menahan tersangka karena masih butuh pemeriksaan lanjutan. Hanya saja, pemeriksaan tersangka belum terlaksana padahal sudah hampir sebulan lebih pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Segera kita akan periksa yang bersangkutan. Tapi saya belum tahu kapan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.

Berbeda dengan Kepsek SMA Negeri 5, Muh Yusran. Tersangkan Yusran saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan, bahkan tidak lama lagi diproses dipersidangan.

Abdul Hajar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memungut biaya pembayaran kepada calon siswa baru. Setiap calon siswa dimintai biaya antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved