Pungli Penerimaan Siswa Baru
Kepala SMA 5 Makassar Kembalikan Uang Pungli Rp 70 Juta
Muhammad Yusran saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Negeri Makassar telah menerima uang hasil dugaan pungli penerimaan siswa baru yang dikembalikan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran.
Uang tersebut diserahkan langsung oleh keluarga Muhammad Yusran kepada kejaksaan.
Baca: Kejari Geledah Ruangan Kepala SMA 5 Makassar
"Total uang yang dikembalikan sebanyak Rp 70 juta. Uang itu bakal dijadikan barang bukti untuk menguatkan hasil penyidikan ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rachmat Raharjo.
Muhammad Yusran saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Ia disangka melakukan pungutan biaya kepada semua calon siswa baru yang melalui jalur offline antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.(*)