Pungli Penerimaan Siswa Baru
Kejari Agendakan Pemeriksaan Ulang Kepala SMAN 1 Makassar, Jadwal Belum Pasti
Abdul Hajar diperiksa setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru SMA negeri 1 Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Negeri Makassar kembali mengagendakan pemanggilan ulang Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar setelah sempat tertunda pekan lalu.
Abdul Hajar diperiksa setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru SMA negeri 1 Makassar.
Baca: Sibuk Urus UAS, Kepala SMAN 1 Makassar Minta Pemeriksaannya Diundur
"Kita akan agendakan lagi pemeriksaan. Namun kapan itu, belum bisa dipastikan,"kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Makassar, Rahmat selaku Pelaksana Harian (PLH).
Pemeriksaan Abdul Hajar pekan lalu ditunda lantaran sibuk mengurusi Ujian Akhir Sekolah siswa (SMA) Negeri 1 Makassar.
Baca: Tak Pernah Diperiksa, Kepala SMAN 1 Makassar Kecewa Langsung Jadi Tersangka
Kejaksaan lalu mengundur menggali keterangan tersangka hingga batas waktu yang ditentukan. Abdul Hajar terseret dalam kasus ini, karena diduga memungut biaya pembayaran calon siswa baru yang masuk lewat sisten offline.
Setiap calon siswa dimintai pembayaran antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta dengan total secara keseluruhan Rp 500 juta.(*)