Pungli Penerimaan Siswa Baru
Diskriminasi? Kenapa Kepsek SMAN 1 Makassar Tidak Ditahan Padahal Tersangka?
Kedunaya sudah ditetapkan tersangka seharusnya kata Talib, mereka ditahan karena akan menimbulkan kesan tebang pilih.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar dinilai tebang pilih dalam penangan kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru SMA di Makassar.
Pasalnya, dari dua tersangka Kepala Sekolah yang terseret dalam kasus tersebut, kejaksaan hanya menahan seorang tersangka yakni Kepala SMA Negeri 5 Makassar.
Sementara tersangka lain, Kepala SMAN 1 Makassar, Abdul Hajar dibebaskan berkeliaran.
"Jelas itu sangat diskriminasi, padahal modusnya sama saja, kata Direktur ACC Sulawesi, Abdul Mutalib.
Kedunaya sudah ditetapkan tersangka seharusnya kata Talib, mereka ditahan karena akan menimbulkan kesan tebang pilih.
"Sudah pasti juga menimbulkan banyak prasangka, lagipula haru digarisbawahi ini kasus korupsi cara penanganannya mesti ekstra," bebernya