Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Penerimaan Siswa Baru

Diskriminasi? Kenapa Kepsek SMAN 1 Makassar Tidak Ditahan Padahal Tersangka?

Kedunaya sudah ditetapkan tersangka seharusnya kata Talib, mereka ditahan karena akan menimbulkan kesan tebang pilih.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ DARUL AMRI
Abdul Muthalib 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar dinilai tebang pilih dalam penangan kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru SMA di Makassar.

Pasalnya, dari dua tersangka Kepala Sekolah yang terseret dalam kasus tersebut, kejaksaan hanya menahan seorang tersangka yakni Kepala SMA Negeri 5 Makassar.

Sementara tersangka lain, Kepala SMAN 1 Makassar, Abdul Hajar dibebaskan berkeliaran.

"Jelas itu sangat diskriminasi, padahal modusnya sama saja, kata Direktur ACC Sulawesi, Abdul Mutalib.

Kedunaya sudah ditetapkan tersangka seharusnya kata Talib, mereka ditahan karena akan menimbulkan kesan tebang pilih.

"Sudah pasti juga menimbulkan banyak prasangka, lagipula haru digarisbawahi ini kasus korupsi cara penanganannya mesti ekstra," bebernya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved