Pungli Penerimaan Siswa Baru
Soal Pungli di SMAN 21, Kejari Makassar: Kami Masih Fokus Pungli SMA 1 dan 5
pengurus Komite SMA Negeri 21 Makassar mengatakan, praktik pungli dilakukan kepala sekolah dengan meminta pembayaran kepada calon siswa
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Alham membantah tidak serius menangani laporan orang tua siswa atas kasus dugaan pungli di SMA Negeri 21 Makassar.
"Bukan kita tidak akan tindak lanjuti, tapi sementara kita fokus dua kasus pungli yang lebih awal di laporkan," kata Alham kepada tribun-timur.com.
Dua kasus yang dimaksud adalah, kasus pungli penerimaan siswa baru SMA Negeri 5 Makassar yang sementara dalam tahap pemberkasan.
Kemudian kasus pungli SMA Negeri 1 Makassar. Kasus ini masih dalam tahap proses penyidikan. "Nanti setelah keduanya selesai, baru selanjutnya menyelidiki laporan SMA 21," janjinya.
Sebelumnya, Sukardi, orangtua siswa melayangkan surat ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jumat (3/3/2017) beberapa bulan lalu. Laporanya atas dugaan praktik pungutan liar pada penerimaan siswa baru periode 2016/2017 tahun lalu diduga dilakukan Kepsek SMA 21.
Sukardy yang juga merupakan pengurus Komite SMA Negeri 21 Makassar mengatakan, praktik pungli dilakukan kepala sekolah dengan meminta pembayaran kepada calon siswa antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Permintaan pembayaran itu dengan dali penambahan bangku atau kelas siswa. Jumlah kuota siswa yang seharusnya 36 siswa perkelas dan sembilan rombongan belajar (rombel) menjadi 40 siswa perkelas dan 12 rombel.
Selain itu pungutan penerimaan siswa baru, Sukardi juga melaporkan Kepsek SMAN 21 Makassar atas pungutan sumbangan kepada siswa kelas satu, dua dan tiga.
Setiap siswa dimintai sumbangan dengan rincian kelas X11 sebesar Rp 50 ribu, kelas X Rp 75 ribu dan kelas IX sebanyak Rp 150 ribu.(*)