TOPIK
Lipsus Kekerasan Seksual
-
KH oknum dosen UNM ditahan Polda Sulsel kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis
-
Dosen UNM berinisial KH yang ditetapkan tersangka pelecehan seksual belum ditahan Polda Sulsel.
-
UNM menunjukkan respons cepat dan tegas dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen di lingkungan kampus.
-
Dosen UNM berinisial KH dinonaktifkan usai jadi tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Rektor pastikan akan usulkan pemecatan.
-
Polda Sulsel yang menangani langsung kasus pelecehan seksual di UNM dan Unhas juga menegaskan akan segera menahan pelaku.
-
FS, dosen Unhas yang dilaporkan atas dugaan pelecehan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi segera kirim surat ke kejaksaan dan terlapor
-
Setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulsel, berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
-
KH yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM, diketahui dilaporkan oleh mahasiswanya pada Januari 2025 lalu.
-
Rektor UNM siap beri sanksi pemecatan jika dosen terbukti lakukan pelecehan seksual. Polisi segera umumkan tersangka kasus ini.
-
Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswa inisial AD oleh terlapor inisial KH masuk tahapan penyidikan polisi.
-
Mahasiswi UNM angkatan 2022 ungkap pengalaman dan pandangan terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen KH.
-
Psikolog Unibos beberkan langkah penting pemulihan korban kekerasan seksual di kampus. Peran lingkungan jadi penentu bangkitnya korban.
-
Tinggal menunggu hasil gelar perkara internal, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel akan segera mengumumkan tersangka.
-
Kepala Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan mengatakan, penanganan kasus tersebut akan segera memasuki babak
-
Selama delapan hari, sejak 16 hingga 24 Maret 2025, Tribun-Timur.com menggelar survei daring bersifat investigatif.
-
Anggota Satgas PPKS Universitas Negeri Makassar (UNM), Ririn Nurfaathirany Heri, menegaskan pihaknya tidak dapat mengambil tindakan tanpa laporan.
-
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (BEM FIS-H) Universitas Negeri Makassar kawal diduga korban pelecehan seksual AD.
-
Oknum dosen Universitas Negeri Makassar KH memaksa AD terus-menerus untuk melepas bajunya.