Lipsus Kekerasan Seksual
LBH Makassar Optimis Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen UNM Diproses Tuntas Polisi
Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswa inisial AD oleh terlapor inisial KH masuk tahapan penyidikan polisi.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswa inisial AD oleh terlapor inisial KH, oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), kini masuk tahapan penyidikan polisi.
Kuasa hukum AD, dari LBH Makassar Ambara Dewita Purnama, mengatakan kasus itu masuk dalam pelaporan ke Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, pada Januari 2025 lalu.
Peningkatan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan itu, kata Ambara, seiring dengan diperiksanya sejumlah saksi dan juga barang bukti oleh penyidik.
"Perkembangan dari penanganan kasus kekerasan seksual ini setelah dilaporkan pada Januari 2024 lalu telah memasuki tahapan penyidikan dan tentu saja korban dan beberapa saksi," kata Ambara Dewita Purnama, kepada tribun-timur.com, Senin (16/6/2025)
"Termasuk terduga pelaku sudah dimintai beberapa keterangan tambahan tahap penyidikannya," sambungnya.
Selain itu lanjut Dewita, korban telah menyerahkan beberapa barang bukti terhadap laporan kekerasan seksual yang dialaminya.
"Mengenai penetapan tersangka, penyidik mengonfirmasikan bahwa setelah penyerahan barang bukti, penyidik akan melakukan gelar perkara berkaitan dengan pembahasan penetapan tersangka," ujarnya.
Sementara itu, kondisi korban saat ini masih aktif dalam melakukan perkuliahan.
Namun kata dia, kekerasan seksual yang dialami akan mengakibatkan trauma sendiri bagi dirinya.
"Apalagi, informasi yang kami ketahui, korban masih dalam lingkungan yang memungkinkan masih tetap berinteraksi dengan terduga pelaku," ucap Dewita.
"Tentu saja itu menimbulkan ketakutan ketakutan lagi bagi korban," sambungnya.
Untuk hambatan dan tantangan selama proses hukum berlangsung lanjut Dewita, terduga pelaku sempat bermohon untuk bertemu dengan korban.
"Entah apakah tujuannya untuk membahas perdamaian dengan korban," terang Dewita.
"Tapi secara tegas bagaimana yang diatur dalam undang undang pasal 23 Undang-Undang TPKS yang melarang bahwa adanya upaya menyelesaikan untuk tindak kekerasan seksual itu sendiri di luar pengadilan," sambungnya.
Adapun upaya yang dilakukan untuk keadilan dan perlindungan bagi korban selama proses hukum, ditegaskan Dewita, berlangsung adalah LBH Makassar telah berkoordinasi dengan LPSK.
Polda Sulsel Tangkap KH Oknum Dosen UNM Tersangka Kekerasan Seksual, Resmi Ditahan |
![]() |
---|
Dosen UNM Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual, Korban Harap Polda Sulsel Tidak 'Masuk Angin' |
![]() |
---|
UNM Bakal Usulkan Pemberhentian Jika Status Dosen Tersangka Lecehkan Mahasiswa Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
'Sudah Tersangka, UNM Bebas Tugaskan' Sikap Tegas Prof Karta Terhadap Dosen KH |
![]() |
---|
Pelecehan Seksual Hantui Mahasiswa Makassar, Dosen Unhas dan UNM Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.