Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lipsus Kekerasan Seksual

Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Dosen UNM Segera Ditahan

Setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulsel, berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
DOK UNM
PELECEHAN SEKSUAL - Potret Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Jl AP Pettarani, Makassar. Salah satu dosen UNM ditetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), inisial KH, bakal menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan tersangka pelecehan atau kekerasan seksual terhadap mahasiswa.

Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap KH sebagai tersangka.

"Jadi setelah gelar kemarin itu, kami sudah membuatkan mindik surat pemanggilannya sebagai tersangka untuk datang hari Senin 30 Juni," kata Kanit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut Alexander, berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Jadi setelah pemeriksaan sebagai tersangka, kami akan susun berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan," ujarnya.

Terkait penahanan KH, lanjut Alexander, akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka.

"Setelah pemeriksaan sebagai tersangka kita lihat, kalau memang harus ditahan, nanti kita lihat bagaimana keputusan pimpinan," jelasnya.

Secara penerapan pasal kata Alexander To'longan, KH memenuhi syarat untuk ditahan sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dosen UNM Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Mahasiswa Korban

Pasalnya, ancaman hukuman dalam pasal yang diterapkan kata dia, di atas lima tahun penjara.

"Memenuhi syarat, karena pasal 6 huruf a dan c  UU TPKS yang diterapkan. 6 a itu ancamannya empat tahun, kemudian 6 c itu maksimal 12 tahun," bebernya.

Ditetapkan tersangka 

Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), KH resmi ditetapkan tersangka kekerasan seksual sesama jenis.

Ia ditetapkan tersangka setelah Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan gelar perkara internal.

"Iya (sudah ditetapkan tersangka)," kata Kasubnit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar dikonfirmasi tribun, Senin (23/6/2025)

KH yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM, diketahui dilaporkan oleh mahasiswanya pada Januari 2025 lalu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved