Lipsus Kekerasan Seksual
Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Dosen UNM Segera Ditahan
Setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulsel, berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), inisial KH, bakal menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan tersangka pelecehan atau kekerasan seksual terhadap mahasiswa.
Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap KH sebagai tersangka.
"Jadi setelah gelar kemarin itu, kami sudah membuatkan mindik surat pemanggilannya sebagai tersangka untuk datang hari Senin 30 Juni," kata Kanit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut Alexander, berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi setelah pemeriksaan sebagai tersangka, kami akan susun berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan," ujarnya.
Terkait penahanan KH, lanjut Alexander, akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka.
"Setelah pemeriksaan sebagai tersangka kita lihat, kalau memang harus ditahan, nanti kita lihat bagaimana keputusan pimpinan," jelasnya.
Secara penerapan pasal kata Alexander To'longan, KH memenuhi syarat untuk ditahan sebagai tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dosen UNM Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Mahasiswa Korban
Pasalnya, ancaman hukuman dalam pasal yang diterapkan kata dia, di atas lima tahun penjara.
"Memenuhi syarat, karena pasal 6 huruf a dan c UU TPKS yang diterapkan. 6 a itu ancamannya empat tahun, kemudian 6 c itu maksimal 12 tahun," bebernya.
Ditetapkan tersangka
Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), KH resmi ditetapkan tersangka kekerasan seksual sesama jenis.
Ia ditetapkan tersangka setelah Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan gelar perkara internal.
"Iya (sudah ditetapkan tersangka)," kata Kasubnit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar dikonfirmasi tribun, Senin (23/6/2025)
KH yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM, diketahui dilaporkan oleh mahasiswanya pada Januari 2025 lalu.
| Kompol Zaki Sungkar Akhiri Pelarian Khaeruddin Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual ke Mahasiswa |
|
|---|
| Polda Sulsel Tangkap KH Oknum Dosen UNM Tersangka Kekerasan Seksual, Resmi Ditahan |
|
|---|
| Dosen UNM Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual, Korban Harap Polda Sulsel Tidak 'Masuk Angin' |
|
|---|
| UNM Bakal Usulkan Pemberhentian Jika Status Dosen Tersangka Lecehkan Mahasiswa Jadi Terdakwa |
|
|---|
| 'Sudah Tersangka, UNM Bebas Tugaskan' Sikap Tegas Prof Karta Terhadap Dosen KH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kampus-Universitas-Negeri-Makassar-UNM-ngg.jpg)