Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lipsus Kekerasan Seksual

'Sudah Tersangka, UNM Bebas Tugaskan' Sikap Tegas Prof Karta Terhadap Dosen KH

Dosen UNM berinisial KH dinonaktifkan usai jadi tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Rektor pastikan akan usulkan pemecatan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
REKTOR UNM - Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi menyatakan tidak akan berkompromi terhadap kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan dosen berinisial KH terhadap mahasiswa.

Prof Karta menegaskan, pihaknya telah menonaktifkan dosen KH usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Kalau sudah tersangka, UNM bebas tugaskan," kata Prof Karta Jayadi saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Jika berkas perkara KH telah dilimpahkan ke kejaksaan dan kasus bergulir di pengadilan, maka pemecatan akan segera diusulkan.

"Kalau terdakwa diusulkan pemecatan," tegasnya.

Penetapan Tersangka

KH, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual sesama jenis setelah gelar perkara internal oleh Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Iya (sudah ditetapkan tersangka)," kata Kasubnit IV Renakta, Kompol Zaki Sungkar, Senin (23/6/2025).

Zaki menyebut, KH dijerat Pasal 6 huruf a dan c UU TPKS. Pasal itu mengatur sanksi bagi pelaku yang menyalahgunakan posisi dan mengeksploitasi kerentanan korban. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Sebelumnya, Rektor UNM merespons rencana Polda Sulsel mengumumkan status KH sebagai tersangka. Menurut Prof Karta, jika terbukti secara hukum, maka pemecatan akan dijalankan.

"UNM akan memberikan sanksi berat bahkan pemecatan jika terbukti secara hukum," tegasnya, Selasa (17/6/2025).

Untuk mencegah kasus serupa, UNM telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Satgas ini bekerja sesuai aturan yang berlaku di lingkungan kampus.

Kuasa hukum korban, AD, dari LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama, menyebut laporan dilakukan ke Subdit Renakta Polda Sulsel pada Januari 2025.

Sejumlah saksi dan bukti telah diperiksa, termasuk terduga pelaku.

"Perkembangan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan," kata Dewita, Senin (16/6/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Ancaman Bau Busuk TPA Antang

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved