Lipsus Kekerasan Seksual
Dosen Unhas Resmi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Polisi Segera Surati Kejaksaan dan Terlapor
FS, dosen Unhas yang dilaporkan atas dugaan pelecehan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi segera kirim surat ke kejaksaan dan terlapor
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Oknum dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial FS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kanit IV Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Ramdan Kusuma, saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2026).
“Iya sudah (tersangka), tapi (surat penetapan tersangka) belum ditandatangani pimpinan,” ujar AKP Ramdan Kusuma.
“Jadi, kita sudah buatkan suratnya untuk penetapan tersangka, namun masih dibikinkan suratnya, belum keluar,” lanjutnya.
Setelah surat penetapan ditandatangani, kata Ramdan, surat tersebut akan dikirim ke terduga pelaku FS.
“Nanti setelah itu, dikirim pemberitahuan ke kejaksaan maupun tersangka itu sendiri. Surat pemberitahuan. Harus disampaikan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Penetapan tersangka itu juga dibenarkan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar.
Zaki mengatakan, penetapan FS bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap oknum dosen UNM berinisial KH, yang juga dilaporkan mahasiswanya atas dugaan kekerasan seksual.
“Iya sama (FS sudah tersangka juga),” singkatnya.
Sementara itu, Kepala UPT PPA Kota Makassar, Makmur, mengatakan salah satu kendala pelecehan seksual di dunia kampus jarang terungkap lantaran korbannya dari kalangan mahasiswa enggan melapor.
Mereka yang menjadi korban kata dia, kebanyakan malu mengungkapkan dirinya telah menjadi korban.
"Kebanyakan kalau pun datang melapor ke PPA kita, hanya meminta konseling," kata Makmur.
Padahal kata dia, PPA Makassar telah menyiapkan berbagai bentuk layanan untuk para korban.
Mulai dari layanan, pendampingan pelaporan hukum, pendampingan visum, hingga pendampingan psikologi ataupun Konseling.
"Kita siap untuk dampingi semua, jika korbannya mau melapor. Baik mulai untuk melapor di APH, visum, konseling ataupun psikologi," jelasnya.
Polda Sulsel Tangkap KH Oknum Dosen UNM Tersangka Kekerasan Seksual, Resmi Ditahan |
![]() |
---|
Dosen UNM Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual, Korban Harap Polda Sulsel Tidak 'Masuk Angin' |
![]() |
---|
UNM Bakal Usulkan Pemberhentian Jika Status Dosen Tersangka Lecehkan Mahasiswa Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
'Sudah Tersangka, UNM Bebas Tugaskan' Sikap Tegas Prof Karta Terhadap Dosen KH |
![]() |
---|
Pelecehan Seksual Hantui Mahasiswa Makassar, Dosen Unhas dan UNM Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.