Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lipsus Kekerasan Seksual

Polda Sulsel Segera Umumkan Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi Unhas

Tinggal menunggu hasil gelar perkara internal, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel akan segera mengumumkan tersangka.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
Kanit 4 Subdit IV, Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Ramdan Kusuma saat ditemui di kantornya, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (16/5/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat kasus dugaan pelecehan oknum dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial FS, terhadap mahasiswi heboh pada November 2024 lalu?

Kasus dilaporkan mahasiswi Mawar (nama samaran) itu, kini akan memasuki babak penyidikan atau penetapan tersangka.

Tinggal menunggu hasil gelar perkara internal, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel akan segera mengumumkan tersangka.

"Perkembangannya sudah tinggal penetapan TSK, penetapan tersangka," kata Kanit 4 Subdit IV, Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Ramdan Kusuma saat ditemui di kantornya, Senin (16/5/2025).

Sejauh ini, lanjut Ramdan, sudah terdapat enam orang saksi yang dimintai keterangan.

"Sudah saksi yang diperiksa, sudah ada 6 saksi. Baik dari korban sendiri, keluarga, dari saksi dari pihak kampus juga, sudah diperiksa semua," ujar Ramdan.

"Dan terlapor juga sudah diperiksa, tinggal gelar alih status sebagai saksi ke tersangka," lanjutnya.

Selain itu, penyidik kata Ramdan juga telah mengantongi bukti hasil pemeriksaan psikologi terhadap korban atau pelapor.

"Dari hasil psikologi, dari rumah sakit, bayangkara maupun dari klinik swasta yang sudah ada," ungkap Ramdan.

Untuk penetapan tersangka, kata dia, tidak menunggu waktu lama lagi.

"Tinggal menunggu gelar internal dulu di atas karena kita pakai jadwal. Tinggal menunggu ya Mudah-mudahan secepatnya lah," jelasnya

Jika dalam gelar internal, terlapor FS memenuhi unsur melakukan dugaan pelecehan, maka dirinya pun akan ditetapkan tersangka.

"Inisial terlapor, FS. Sekarang masih terlapor, nanti dialihkan status dari saksi menjadi tersangka," bebernya.

Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus itu kata Ramdan, pasal 6 huruf C dan pasal 6 huruf A undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual.

"(Ancaman hukuman) Paling ringan 4 tahun, paling berat 12 tahun," sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved