TOPIK
Kasus Penipuan Abu Tours
-
Walaupun gugatan mereka ditolak, Maskapai Airlines masih mempunyai kesempatan untuk mengambil upaya hukum lainnya atas aset itu.
-
Salah satu pertimbanganya adalah pemohon dalam hal ini Maskapai Airlines tidak mampu membuktikan pasal 38 dan 39 KUHP pidana
-
Mengaku menolak keras dengan tuntutan penggugat, karena sangat merugikan ribuan jamaah dan agen yang menjadi korban.
-
Hadiri sejumlah perwakilan agen dan calon jemaah Abu Tours yang menjadi korban penipuan dan penggelapan ini.
-
Otomatis merugikan para agen dan mitra ataupun jamaah yang sudah melunasi uang umrah kepada Abu Tours.
-
Kedua tersangka telah resmi menjadi tahanan di Ruangan Tahanan (Rutan) gedung Ditreskrimum Polda, terhitung sejak tanggal 10 Juli.
-
Kedua tersangka telah resmi menjadi tahanan di Ruangan Tahanan (Rutan) gedung Ditreskrimum Polda, terhitung sejak tanggal 10 Juli.
-
Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara ada kesimpulan dan petunjuk yang mengarah dua tersangka baru.
-
Persidangan digelar dengan agenda pembacaan keputusan atas proses perdamaian antara kreditur selaku pemohon dan Abutours selaku termohon.
-
Pada rapat lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel)
-
Abu Hamzah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan pencucian uang setoran calon jamaah umrah
-
Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan, pihak yang merasa memiliki piutang kepada Abu Tours sudah tidak bisa lagi mendaftarkan.
-
Direktur SDM dan Umum PT Pelindo IV (Persero), M Asyhari menyerahkan bantuan umrah kepada Taddang Dg Baco
-
Ditetapkan sebagai tersangka berdasar pada gelar perkara dan alat bukti yang dikumpulkan dan turut serta lakukan penggelapan.
-
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani membenarkan terkait adanya tersangka baru.
-
Rapat kreditur dilaksanakan di Pengadilan Niaga Makassar. Tapi sayangnya, tidak mendapat dukungan dari seluruh jamaah.
-
Tim PKPU PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) meminta agar para jamaah haji dan umrah segera mendaftarkan tagihannya.
-
Ia bersama keluarga mendaftra. Total uang yang distor sebesar Rp. 49.500.000, untuk tiga orang.
-
Sejumlah aset Abu Tours yang telah disita oleh Ditkrimsus Polda Sulsel senilai Rp 150 Miliar
-
Polda masih melakukan pencarian harta Abu Tours yang lain. Beberapa aset yang dicurigai milik Abu Tours sudah diketahui.
-
Penyitaan rumah Ceo Abu Tours, Hamzah Mamba, di peruhaman The Lagosi, Mandai, Maros
-
Puluhan agen Abu Tours ini untuk meminta kepastian dari DPRD Sulsel agar membahas nasib jamaah Abu Tours
-
Ummareng dan Fatimah sudah menyiapkan sejumlah pakaian yang disimpan di dalam kopernya. Koper tersebut diberikan oleh Abu Tours.
-
Penyitaan akan berlanjut di Kota Palembang usai adanya penyitaan kantor dan aset Abu Tour di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
-
Sebelumnya, tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel menyita satu rumah Abu Tour di Bukit Cinere, Kota Depok.
-
Jika tim Polda Sulsel berhasil menyita dua aset bergerak atau tidak bergerak di Depok maka aset-aset Abu Tours telah disita sebanyak 34 aset
-
Penyidik dari Subdit II Fiamondev Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan bos atau CEO PT. Abu Tour, Hamzah Mamba jadi tersangka.
-
Putusan ini akan menyimpulkan apakah ada kesepakatan rencana perdamaian untuk pengembalian uang/ pemberangkatan jamaah
-
Sejauh ini baru ada beberapa yang terdeksi, karena Abu Hamzah belum menyebutkan semua.
-
Tim penyidik dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel), memeriksa bos Abu Tour, Abu Hamzah di Mapolda Sulsel, Makassar.