Kasus Penipuan Abu Tours
Perjuangkan Nasib, Agen Abu Tours di Luar Sulawesi Kumpul di Pengadilan Niaga Makassar
Pada rapat lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Niaga Makassar kembali menggelar rapat lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Kamis (18/05/2018)
Rapat ini mempertemukan antara pihak kreditur dan PT Abu Tours selaku debitur dengan dipasilitasi langsung oleh pengurus PKPU yang ditunjuk oleh Hakim Pengadilan.
Rapat berlangsung dengan agenda pengajuan drap proposal perdamaian oleh PT Abu Tours yang sebelumnya dinyatakan masuk dalam status masa PKPU.
Pantauan Tribun pertemuan ini nampak dihadiri puluhan agen dan jamaah Abu Tours. Mereka merupakan agen yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Seperti Kalimantan, Surabaya dan beberapa daerah lainya. Mereka hadir sejak pagi hingga siang ini.
Mereka berkumpul di ruang sidang utama Pengadilan Makassar. Karena ruangan sidang full, sebagian agen terpaksa di luar ruangan menunggu, bahkan ada yang duduk di halaman Pengadilan.
"Agendanya hari ini adalah pengajuan proposal perdamaian oleh Abutours sekaligus verifikasi data tagihan utang
yang sebelumnya ditunda," kata Kuasa Hukum Kreditur, Ridwan Bakar. (*)