Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penipuan Abu Tours

Ditolak Gugatanya, Maskapai Saudi Arabian Arlines Hargai Putusan Hakim

Walaupun gugatan mereka ditolak, Maskapai Airlines masih mempunyai kesempatan untuk mengambil upaya hukum lainnya atas aset itu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kuasa Hukum Maskapai Saudi Arabian Airlines, Apriadi Putra. Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan Maskapai Saudi Arabian Airlines cakan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Suratno di ruang sidang utama Pengadilan Makassar, Rabu (18/07/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan Maskapai Saudi Arabian Airlines atas aset Abutours yang disita Kepolisian Daerah Sulsel.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Suratno di ruang sidang utama Pengadilan Makassar, Rabu (18/07/2018).

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Maskapai Saudi Arabian Airlines, Apriadi Putra mengaku menghargai segala putusan Pengadilan.

"Kami hargai apapun putusan Pengadilan,' kata Apriadi Putra kepada wartawan usai mendengar putusan.

Tetapi kata Apriadi, walaupun gugatan mereka ditolak, Maskapai Airlines masih mempunyai kesempatan untuk mengambil upaya hukum lainnya atas aset itu.

Sebagaimana dalam eksepsi Kepolisian Daerah Sulsel selaku termohon dan putusan Pengadilan bahwa gugatan Maskapai masuk dalam pokor perkara perdata.

"Majelis hakim juga menyampaikan tadi ada kaitanya dengan perkara perdata. Jadi kami menghargai pertimbangan hakim," ujarnya.

Meski demikian, Maskapai belum menyatakan sikap untuk mengambil upaya hukum perdata atas aset Abutours.

"Itu langkah langkah selanjutnya kami akan pertimbangkan dengan klien kami. Karena klien kami juga adalah korban," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved