TOPIK
Kasus Penipuan Abu Tours
-
Perwakilan Agen dan Mitra Abu Tours mendesak Kurator segera melelang aset perusahaan perjalanan haji dan umrah Abu Tours.
-
Tim Tim kurator Pengadilan Niaga Makassar terus mencari sejumlah aset milik PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) yang belum disita oleh Kejaksaan
-
Jemaah Abu Tours dikabarkan akan segera menerima ganti rugi dalam waktu dekat.
-
Sidang Korporasi Abu Tours di Makassar, Hamzah Mamba Didenda Rp 1 Miliar. Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kasus Pencurian Uang.
-
Istri bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, Nursyariah Mansur disidang hari ini di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar
-
JPU Kejaksaan Tinggi Sulselbar sependapat dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap CEO Abu Tours Hamzah Mamba
-
Wajah terdakwa terlihat lebih tegang selama pembacaan putusan yang dipimpin langsung Majelis Hakim Pengadilan Denny Lumban Tobing
-
Tuntutan JPU selama 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta subsider selama satu tahun kurungan dianggap terlalu memberatkan terdakwa.
-
JPU menuntut Hamzah Mamba selama 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider satu tahun kurungan penjara.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berani membacakan tuntutan karena belum mendapat petunjuk dari Kejaksaan Agung.
-
CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar
-
Sejumlah agen, mitra dan jamaah berharap agar terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatanya yang merugikan para jamaah.
-
Pengadilan Negeri Makassar menjadwalkan persidangan terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sehari sebelumnya di
-
Kasus dugaan penipuan jamaah umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) memasuki tahap pembacaan tuntutan, Rabu (16/01/2019) hari ini.
-
CEO Abu Tours Hamzah Mamba dan istrinya Nursyariah Mansyur kembali akan menjalani sidang hari ini
-
Sidang empat terdakwa kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) diwarnai protes.
-
Negeri Makassar kembali menunda persidangan empat terdakwa kasus dugaan penipuan Abu Tour, Senin (03/12/2018) hari ini.
-
Kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah umrah Abu Tours masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
-
Kasus penipuan Abu Tours yang mendudukan terdakwa Hamzah Mamba masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar
-
Hakim berpendapat dalil eksepsi terdakwa yang menilai dakwaan JPU tidak cermat; perlu pembuktian sehingga harus ditolak.
-
Berharap para saksi yang hadir dalam persidangan memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa ada tekanan dari siapapun.
-
Pengadilan Negeri Makassar belum mengabulkan permohonan Istri Bos PT Abu Tours & Travel yang meminta dikeluarkan dari Rutan karena sakit.
-
Puluhan mitra dan agen Abu Tours mulai memadati ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar,
-
Mereka yakin betul, perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan kasus tersebut terhadap Hamzah tidak benar.
-
Nur Syariah alias Riah, kembali menjukan permohonan pengalihan status tahanan klienya ke Pengadilan Negeri Makassar.
-
Saksi yang dihadirkan diperiksa secara terpisah. Pemeriksaan diawali oleh saksi Sarmila dari Manajer Manifes Abutours.
-
Dalam dakwaan itu, Kasim dinyatakan turut bersama Hamzah Mamba beserta dua terdakwa lakukan penggelapan dan pencucian uang 96.976 jemaah
-
beragenda pembacaan dakwaan terdakwa istri bos PT Abu Tours, Nusyahriah Mansyur dan mantan keuangan Abu Tours, M. Kasim.
-
Diserahkan ke Kejaksaan oleh Polisi sebagai proses tahap dua pasca berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
-
Poses tahap dua penyidik setelah berkas perkara tersangka, Bos Abu Tours Hamzah Mamba dinyatakan lengkap