TAG
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar
-
Menanggapi keterangan saksi, Andi Idris Syukur membenarkan, pertemuan dengan Muslim selaku staf Bosowa Grup dalam rangka permintaan investasi di Barru
Senin, 25 April 2016
-
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.40 wita hingga pukul 15.20 wita masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi
Senin, 25 April 2016
-
Ia meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan puluhan simpatisan, kerabat dan keluarga.
Senin, 11 April 2016
-
Dalam sidang kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban sebagai bentuk tanggapan JPU dari eksepsi terdakwa
Senin, 11 April 2016
-
Sidang perdana dengan pembacaaan dakwan berlangsung dengan aman dan lancar hingga sidang dinyatakan selesai.
Senin, 28 Maret 2016
-
Dalam persidangan, Bupati Barru duduk dikursi persidangan hampir setengah jam lebih mendengarkan pembacaan dakwaan
Senin, 28 Maret 2016
-
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan baru dimulai digelar sekitar pukul 11.05 wita, meskipun dijadwalkan sekitar pukul 09.00 wita
Senin, 28 Maret 2016
-
Andi Idris Syukur tiba di Pengadilan Tipikor Makassar sekitar pukul 10.19 wita, dengan dididampingi puluhan keluarga dan kerabatnya.
Senin, 28 Maret 2016
-
Sidang perdana tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di kabupaten Barru
Kamis, 17 Maret 2016
-
Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan selama 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rabu, 2 Maret 2016
-
Dia mengaku tidak menerima dan menikmati uang negara sepersenpun
Kamis, 18 Februari 2016
-
Saksi yang dihadirkan, antara lain Ketua panitia lelang , Harianto dan Kepala Seksi Teknologi Penangkapan Ikan DKP Luwu, Karina.
Rabu, 10 Februari 2016
-
Ferdy A Amin yang menjabat sebagai mantan Camat Tamalate, Andi Ilham mantan Lurah Barombong, dan mantan Sekretaris Camat Tamalate, Firnandar Sabara.
Selasa, 9 Februari 2016
-
Ibrahim Palino mengatakan sidang itu rencananya akan dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Makassar, Andi Cakra Alam.
Kamis, 4 Februari 2016
-
"Atas perbuatanya, terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, "kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Andi Cakra Alam.
Senin, 25 Januari 2016
-
Akan tetapi, dana tersebut diakui melalui Kementrian Pendidikan dan langsung masuk ke Sekolah penerima dana tersebut
Selasa, 19 Januari 2016
-
oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Rabu (30/12/2015) sore.
Rabu, 30 Desember 2015
-
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, menghadirkan empat orang saksi.
Kamis, 17 Desember 2015