Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lima Hakim Disiapkan untuk Sidang Perkara Bupati Barru

Sidang perdana tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di kabupaten Barru

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Bupati dan Wakil Bupati Barru Andi Idris Syukur-Suardi Saleh saat pelantikan di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/2). Sebanyak sepuluh pasangan Bupati dan Wakil Bupati yakni Kabupaten Gowa, Soppeng, Selayar, Pangkep, Barru, Maros, Luwu Utara, Toraja, Bulukumba, dan Luwu Timur dilantik untuk periode 2016-2021 . 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar disiapkan untuk menyidang perkara Bupati Barru, Andi Idris Syukur.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Makassar,Ibrahim Palino kepada Tribun, Kamis (17/3/2016) .

Kelima hakim itu, yakniAndi Cakra Alam, Ibrahim Palino, Bonar Harianja dan dua hakim ad hoc Andi Syukri dan Abdul razak.

Bupati Barru, Andi Idris Syukur bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tanggal 28 Maret 2016 mendatang.

Sidang perdana tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved