Tiga Pejabat Pemkot Makassar Didakwa Korupsi
Ferdy A Amin yang menjabat sebagai mantan Camat Tamalate, Andi Ilham mantan Lurah Barombong, dan mantan Sekretaris Camat Tamalate, Firnandar Sabara.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Tiga pejabat pemerintah kota (Pemkot) Makassar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar , Selasa (9/2/2016) siang.
Ketiga terdakwa yakni Ferdy A Amin yang menjabat sebagai mantan Camat Tamalate, Andi Ilham mantan Lurah Barombong, dan mantan Sekretaris Camat Tamalate, Firnandar Sabara.
Dalam materi dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum, Margareta dan Irfano, mengatakan ketiga pejabat pemkot Makassar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi secara bersama sama.
Atas perbuatannya, tiga pejabat pemerintah kota Makassar dikenakan pasal 2 , 3 dan pasal 12 tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam dakwaanya, ketiga terdakwa, karena diduga menikmati uang pembebasan lahan stadion Barombong yang saat itu berperan sebagai tim tehnis pembangunan stadion tersebut.
Menurut Margareta, awal kasus itu, ketika pemerintah setempat ingin membangun stadion berkapasitas 40.000 ribu penonton pada tahun 2010 .Program itu kemudian diajukan dan mendapat persetujuan dari ke Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan syarat mempersiapkan lahan dan tim panitia.
Seirin dengan perjalanan waktu, proyek Itu tiba tiba tidak dilanjutkan dengan alasan adanya warga yang mengklaim lahan itu atas nama Goppe. Atas kejadian itu, Ferdy memanfaatkan untuk melakukan pembebasan lahan dan memecah dua sertifikat.
Mantan Camat Tamalate kemudian bekerjasama dengan dua terdakwa lainnya untuk mengurus sertifikat untuk lahan yang sebenarnya tidak perlu dibebaskan.(*)