Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Gratifikasi Bupati Barru

Usai Jalani Sidang Perdana, Bupati Barru Enggan Berkomentar

Sidang perdana dengan pembacaaan dakwan berlangsung dengan aman dan lancar hingga sidang dinyatakan selesai.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Bupati Barru, Andi Idris Syukur menjalani sidang di pengadilan Tipikor Makassar, Senin (28/3/2016). 

 Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Bupati Barru, Andi Idris Syukur enggan memberikan komentar kepada wartawan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (28/3) .

Usai persidangan sekitar pukul 11.38 wita, terdakwa dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada izin tambang di Barru langsung meninggalkan ruangan tanpa memberikan sedikit pun komentar soal kasus yang menjeratnya.

Terdakwa langsung meninggalkan menuju ke mobil pribadinya yang telah disiapkan di depan pintu halaman Pengadilan dengan pengawalan ratusan kerabat dan keluarganya.

Sidang perdana dengan pembacaaan dakwan berlangsung dengan aman dan lancar hingga sidang dinyatakan selesai.

Idris dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo, nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Selain itu juga Idris dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 TPPU, yang juga ancamannya minimal 4 tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved