Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Gratifikasi Bupati Barru

Sidang Bupati Barru Hanya Berlangsung Sekitar Setengah Jam

Dalam persidangan, Bupati Barru duduk dikursi persidangan hampir setengah jam lebih mendengarkan pembacaan dakwaan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang perdana agenda pembacaan dakwaaan terhadap Bupati Barru, Andi Idris Syukur berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Jl Amangappa, kecamatan Ujung Pandang Makassar, Senin (28/3/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan terhadap Bupati Barru, Andi Idris Syukur berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Jl Amangappa, kecamatan Ujung Pandang Makassar, Senin (28/3/2016).

Berbaju kemeja putih, celana hitam dan mengunakan kopia hitam, Andi Idris Syukur masuk di ruang persidangan dengan didampingi tiga penasehat hukumnya.

Dalam persidangan, Bupati Barru duduk dikursi persidangan hampir setengah jam lebih mendengarkan pembacaan dakwaan

Usai persidangan, Bupati Barru Andi Idris syukur meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ratusan orang, sekitar pukul 11.38 wita.

Diketahui, Bupati Barru terjerat kasus dugaan pemberian suap atau gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan selaku bupati. Dia juga disangkakan terlibat dalam idndikasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada izin tambang.

Atas perbuatanya, Idris melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo, nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Selain itu juga Idris dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 TPPU, yang juga ancamannya minimal 4 tahun.

Terkait adanya fakta ada tidaknya kerugian negara dalam kasus ini, Noer mengaku dalam tindak pidana korupsi tidak serta merta harus ada kerugian negara. Sehingga penyidik tidak menerapkn pasal 2 atau 3 Undang-undang tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian negara.

Dalam kasus ini diketahui, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Bupati Barru, Andi Idris Syukur sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Andi diduga menerima gratifikasi berupa beberapa mobil mewah melalui istrinya, Andi Citta Mariogi. Di antaranya satu Toyota Alphard bernomor polisi DD-61-AS berwarna hitam dari PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti.

Dugaan gratifikasi tersebut terkait pencairan dana pembangunan rumah-toko dan sejumlah pasar. Dia juga disangkakan menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi DD-1‎727. Gratifikasi ini terkait dengan proyek di Pelabuhan Garongkong.

Idris juga disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015, lantaran tidak membentuk perusahaan daerah ke Pelabuhan dan Pelayaran.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru di bawah kendali Andi memberikan izin prinsip, kepada sejumlah perusahaan untuk melakukan aktivitas di pelabuhan. Namun uang pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved