Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pekan Depan, Tiga Pejabat Pemkot Makassar Disidang

Ibrahim Palino mengatakan sidang itu rencananya akan dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Makassar, Andi Cakra Alam.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Pekan Depan, Tiga Pejabat Pemkot Makassar Disidang
int
Stadion Internasional Barombong Makassar yang dalam tahap pengerjaan, beberapa waktu lalu.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Tiga pejabat Pemerintah Kota Makassar akan disidang pekan depan dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Stadion Barombong, kecamatan Tamalate, Makassar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

"Insya Allah Selasa depan kalau tidak ada halangan sidang perdana akan digelar,"kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino kepada wartawan, Kamis (4/2/2016) siang.

Ibrahim Palino mengatakan sidang itu rencananya akan dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Makassar, Andi Cakra Alam dan didampingi dua hakim lainya Ibrahim Palino dan Andi Sukri.

‎Ketiga pejabat yang terseret dalam kasus tersebut antara lain, mantan Camat Tamalate yang kini menjabat staf ahli Bidang Pengembangan ‎Tata Ruang dan Lingkungan Makassar, Ferdy A. Amin.

Kemudian, mantan Lurah Barombong,Andi Ilham, dan mantan Sekretaris Camat Barombong, Firnanda Sabara.

Mereka terseret dalam pusaran kasus korupsi bermula pada pembebasan lahan pembangunan Stadion Barombong.

Ketiga tersangka tersebut mereka diduga merekayasa kepemilikan lahan milik warga sehingga pembayaran dana ganti rugi lahan sebesar Rp 1,8 miliar tidak tepat sasaran.

Akibatnya , proyek pembebasan lahan gagal total (total loss). Kerugian negara berdasarkan perhitungan penyidik Kejari Makassar sebesar Rp 1, 8 miliar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved