Pekan Depan, Tiga Pejabat Pemkot Makassar Disidang
Ibrahim Palino mengatakan sidang itu rencananya akan dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Makassar, Andi Cakra Alam.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Tiga pejabat Pemerintah Kota Makassar akan disidang pekan depan dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Stadion Barombong, kecamatan Tamalate, Makassar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Insya Allah Selasa depan kalau tidak ada halangan sidang perdana akan digelar,"kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino kepada wartawan, Kamis (4/2/2016) siang.
Ibrahim Palino mengatakan sidang itu rencananya akan dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Makassar, Andi Cakra Alam dan didampingi dua hakim lainya Ibrahim Palino dan Andi Sukri.
Ketiga pejabat yang terseret dalam kasus tersebut antara lain, mantan Camat Tamalate yang kini menjabat staf ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Makassar, Ferdy A. Amin.
Kemudian, mantan Lurah Barombong,Andi Ilham, dan mantan Sekretaris Camat Barombong, Firnanda Sabara.
Mereka terseret dalam pusaran kasus korupsi bermula pada pembebasan lahan pembangunan Stadion Barombong.
Ketiga tersangka tersebut mereka diduga merekayasa kepemilikan lahan milik warga sehingga pembayaran dana ganti rugi lahan sebesar Rp 1,8 miliar tidak tepat sasaran.
Akibatnya , proyek pembebasan lahan gagal total (total loss). Kerugian negara berdasarkan perhitungan penyidik Kejari Makassar sebesar Rp 1, 8 miliar.