Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Hadiri Persidangan, Bupati Barru Dikawal Seratusan Keluarga dan Kerabat

Andi Idris Syukur tiba di Pengadilan Tipikor Makassar sekitar pukul 10.19 wita, dengan dididampingi puluhan keluarga dan kerabatnya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Suasana pengadilan Tipikor Makassar saat pemeriksaan Bupati Barru, Andi Idris Syukur, Senin (28/3/2015). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Bupati Barru Andi Idris Syukur tiba Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (28/3/2016).

Orang nomor satu di Kabupaten Barru ini dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi.

Idris tiba di pengadilan sekitar pukul 10.19 wita. Ia dididampingi sekira seratusan keluarga dan kerabatnya. Setiba di pengadilan, Bupati Barru langsung menuju ke ruangan mediasi Pengadilan Tipikor sebelum sidang berlangsung.

Idris dijerat kasus dugaan suap atau gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan selaku bupati.

Dia juga disangkakan terlibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada izin tambang.

Atas perbuatanya, Idris didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo, nomor 20 tahun 2001. Ancamannya minimal 4 tahun penjara. Idris juga didakwa Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 TPPU yang juga ancamannya minimal 4 tahun.

Terkait adanya fakta ada tidaknya kerugian negara dalam kasus ini, Noer mengaku dalam tindak pidana korupsi tidak serta merta harus ada kerugian negara. Sehingga penyidik tidak menerapkan pasal 2 atau 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian negara.

Idris diduga menerima gratifikasi berupa beberapa mobil mewah melalui istrinya, Andi Citta Mariogi. Di antaranya satu Toyota Alphard bernomor polisi DD-61-AS berwarna hitam dari PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti.

Dugaan gratifikasi tersebut terkait pencairan dana pembangunan rumah-toko dan sejumlah pasar.

Dia juga disangkakan menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi DD-1‎727. Gratifikasi ini terkait dengan proyek di Pelabuhan Garongkong.

Idris juga disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015, lantaran tidak membentuk perusahaan daerah ke Pelabuhan dan Pelayaran.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru di bawah kendali Andi memberikan izin prinsip kepada sejumlah perusahaan untuk melakukan aktivitas di pelabuhan.

Namun uang pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved