Amping Situru Ajukan Bukti Baru untuk Sidang PK
Dia mengaku tidak menerima dan menikmati uang negara sepersenpun
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi dana bantuan tak terduga dan dana kemasyarakatan APBD Kabupaten Tana Toraja tahun 2003-2004, Johanis Amping Situru.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Jl Amanagappa, Kamis (18/2) sore, dipimpin hakim Ibrahim Palino dan dua hakim anggota.
Wakil Ketua DPRD Tana Toraja ini mengajukan sejumlah bukti baru (novum) atas putusan Mahkama Agung (MA). Salah satu bukti baru diajukan adalah hasil investigasi BPKP. Dari hasil audit tersebut, menyebutkan tidak ada kerugian negara.
Bukti lain berupa hasil pemeriksaan tahunan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam novum itu diakui tidak ada temuan kerugian negara . Bahkan, audit tersebut diakui oleh hakim dalam pengadilan tingkat pertama.
"Hakim akui tidak ada temuan kerugian negara. Tapi saya tetap dikenakan hukuman karena perbuatan tidak lazim," kata Amping usai menjalani sidang.
Amping yang juga Ketua DPD Partai Gerindra TanaToraja menjelaskan alasan lain pengajuan PK, karena adanya satu kekhilafan dari hakim. Dimana dirinya dipersalahkan untuk memberikan persetujuan untuk memberikan anggaran kepada 40 anggota DPRD.
"Jadi pertanyaanya, kenapa tidak dimintakan pertanggungjawaban kepada 40 anggota DPRD yang nyata-nyata menerima. Sementara putusan pengadilan sendiri bahwa saya tidak menerima dan menikmati dan memperoleh harta,” paparnya.
Mengenai soal uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Amping juga sinilai keliru. Sebab, dia mengaku tidak menerima dan menikmati uang negara sepersenpun.
"Tidak bisa dong saya dibebankan karena saya tidak menikmati,” jelasnya.
Amping Situru juga mengaku, hukuman Mahkamah Agung yang menambah vonisnya dari satu tahun menjadi enam tahun, dan denda yang ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 500 dianggap keliru.
"Itu kan sudah keterlaluan. Saya tidak menikmati dan tidak menerima justru dibebankan kerugian negara,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azhar, dalam persidangan sebelumnya sempat meminta copy dokumen bukti-bukti baru yang diajukan Amping Situru.
Namun, permintaan itu ditolak oleh hakim. Alasannya, yang berhak memeriksa bukti-bukti hanyalah hakim.
Johanis Amping Situru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA.