Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira! Bapenda Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen Selama Juni 2026

Andi Winarno Eka Putra menjelaskan ada dua bonus yang diberikan ke pengendara di Makassar

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com
DISKON PAJAK - Bapenda Sulsel memberikan bebas denda 100 persen bagi wajib pajak, selain itu ada diskon pajak pokok yang menunggak 50 persen bagi kendaraan jatuh tempo 2025 Dok : Bapenda 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno Eka Putra menjelaskan ada dua bonus yang diberikan ke pengendara di Makassar
  • Pertama, diberikan bebas denda 100 persen dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ)
  • Namun bebas denda 100 persen ini dikecualikan bagi kendaraan baru

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar gembira bagi warga Sulawesi Selatan (Sulsel).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel berikan diskon pajak kendaraan.

Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno Eka Putra menjelaskan ada dua bonus yang diberikan ke pengendara di Makassar.

Pertama, diberikan bebas denda 100 persen dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ).

Namun bebas denda 100 persen ini dikecualikan bagi kendaraan baru.

Kedua, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk kendaraan jatuh tempo 2025 dan tahun sebelumnya.

"Kita akan berikan relaksasi pajak ke masyarakat. Ada dua hal, untuk pajak pokok yang menunggak 50 persen, dan 100 persen untuk dendanya," kata Andi Winarno di Kota Makassar saat dikonfirmasi pada Selasa (2/6/2026) siang.

Andi Winarno menyebut diskon pajak ini diberikan untuk memantik kepatuhan bayar pajak kendaraan masyarakat.

Periodenya mulai 1 Juni sampai 30 Juni 2026

"Mudah-mudahan dengan diskon pajak, masyarakat penunggak pajak itu bisa turun kendaraan tidak daftar ulang atau yang menunggak. Dengan adanya relaksasi ini masyarakat bisa bayar pajak dengan taat," lanjutnya.

Selain itu, Bapenda Sulsel juga menyediakan doorprize bagi wajib pajak yang taat bayar pajak.

Doorprize diberikan berupa tv, kulkas, mesin cuci, sepeda, motor hingga paket umroh.

Wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode Januari - Juni 2026 berpeluang mendapat hadiah ini.

Andi Winarno pun mangajak masyarakat memanfaatkan momen langka ini.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved