Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Mahasiswa hingga Juru Parkir, Jejak Digital Bongkar Provokator Pembakaran DPRD Makassar

Polda Sulsel amankan 10 terduga pelaku pembakaran DPRD Makassar. Jejak digital jadi kunci ungkap provokasi lewat media sosial.

|
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
OLAH TKP - Suasana olah TKP kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (1/9/2025). Satu mahasiswa ditangkap kasus pembakaran kantor DPRD Makassar. 

Kerugian negara atas dibakarnya DPRD Makassar diperkirakan mencapai Rp250 miliar. Itu berdasarkan olah TKP Polda Sulsel Senin (1/9/2025) kemarin.

Baca juga: SAKSI KATA: Kami Lawan Pakai Tangan Kosong Tapi Dilempar Bom Kisah Staf DPRD Makassar Hadapi Massa

Terbaru, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel telah mengamankan 10 terduga pelaku, Selasa (2/9/2025).

Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulsel.

"10 yang diamankan di sini, tiga orang di DPRD Provinsi, tujuh orang di DPRD Makassar," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto kepada Tribun, Selasa (2/9/2025)

Lulusan Akpol 1996 ini menyebut, para terduga berasal dari berbagai latar belakang.

Diantaranya mahasiswa.

"Pekerjaan macam-macam. Ada petugas kebersihan, buruh harian, mahasiswa satu, juru parkir, tidak bekerja, wiraswasta, pelajar SMA umur 17 tahun," kata mantan Kapolres Kolaka, Sulawesi Tenggara ini.

Kabidhumas Polda Sulteng di tahun 2019 ini mengungkapkan tiga peran berbeda dari para pelaku: pembakar, pengajak lewat media sosial, dan penjarah.

"Ada yang melakukan pengrusakan bersama, pembakaran, kemudian ada 363 dan 362, pencurian dan pemberatan," ujar perwira yang berpengalaman dalam bidang Reserse.

Satu pelaku dikenakan pasal ITE karena diduga memprovokasi lewat media sosial.

Pasal ITE merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu UU No. 11 Tahun 2008 yang telah direvisi melalui UU No. 19 Tahun 2016.

UU ini mengatur perilaku dan transaksi di ruang digital, termasuk penggunaan media sosial, penyebaran informasi, dan aktivitas elektronik lainnya.

"Satunya ada ITE, yang melakukan ajakan atau provokasi untuk kegiatan kemarin depan DPR, iya mahasiswa satu orang," sebut Didik.

Ia membenarkan siaran langsung TikTok turut membantu pengungkapan kasus.

"Iya, salah satunya itu, " pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved