Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Polda Sulsel Pulangkan 13 Pelaku Terlibat Pembakar DPRD Makassar-Sulsel

Polda Sulsel segera merampungkan berkas perkara 48 tersangka kasus demo rusuh di Kota Makassar, pada (29-30/8/2025).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
TERSANGKA PEMBAKARAN DPRD-Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (23/10/2025). Sebanyak 48 tersangka pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel lanjut untuk proses ke Kejaksaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ( Polda Sulsel ) segera merampungkan berkas perkara 48 tersangka kasus kerusuhan di Kota Makassar, pada (29-30/8/2025).

Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (23/10/2025).

Rusdi mengatakan, ada 61 total tersangka dalam demo rusuh yang menyebabkan empat korban meninggal dunia.

Selain itu, kerusuhan terjadi juga berakibat pada terbakarnya dua gedung wakil rakyat, DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel.

"Dalam penegakan hukum ini kami bekerja profesional, transparan, dan akuntabel, dan tentunya kami menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujar alumnus Akpol 1991 ini.

Mantan Kapolda Jambi ini menyebut, dari 61 orang tersangka, 13 diantaranya masih di bawah umur dan 48 orang dewasa. 

Baca juga: Polda Sulsel Gandeng Komunitas Ojol Jaga Kamtibmas di Makassar

"Sampai saat ini, ke-13 anak tersebut telah dinyatakan selesai penanganannya dan dikembalikan kepada orang tuanya," ujarnya.

Untuk 48 tersangka, kata Rusdi, saat ini masih proses perampungan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.

"Tentunya menjadi tanggung jawab kami proses yang sedang berjalan akan kami tuntaskan untuk bisa mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Kombes Pol Setiadi Sulaksono menargetkan berkas perkara tersangka kerusuhan pada 29-30 Agustus 2025 itu, rampung pekan ini.

Setelah rampung berkas perkara akan diserahkan ke kejaksaan.

"Jadi Insya Allah, minggu-minggu ini mudah-mudahan P21," ujarnya.

P21 adalah kode dalam hukum pidana yang menandakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Kode ini menunjukkan bahwa perkara siap untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan.

Setiyadi juga mengungkapkan otak kerusuhan di Kota Makassar tidak memiliki keterkaitan dengan aksi demonstrasi di sejumlah wilayah lainnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved