DPRD Makassar Dibakar
Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025
Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, SH dari Paranusa Law Firm, menilai Polda Sulsel lalai menjalankan kewajiban pengamanan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR– Warga Kota Makassar, Muhammad Sulhardianto Agus (29), resmi menggugat Polda Sulsel senilai Rp800 miliar ke Pengadilan Negeri Makassar.
Gugatan ini dilayangkan pada Senin (8/9/2025) terkait kerusuhan unjuk rasa yang berujung pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel pada 29–30 Agustus 2025.
Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, SH dari Paranusa Law Firm, menilai Polda Sulsel lalai menjalankan kewajiban pengamanan.
“Kalau fungsi intelijen berjalan baik, kerusuhan bisa dicegah. Faktanya, aparat justru tidak terlihat saat unjuk rasa berlangsung,” ujarnya.
Sidang perdana gugatan dijadwalkan Kamis, 25 September 2025 pukul 10.00 Wita, dipimpin Ketua Majelis Hakim Harris Tewa, SH, MH bersama dua hakim anggota, Abdul Rahman Karim dan Bintang AL.
Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp500 miliar dan immateriil Rp300 miliar, serta meminta sita jaminan atas aset milik Polda Sulsel.
Penggugat juga menuntut permintaan maaf terbuka melalui media nasional dan lokal.
Baca juga: Pengamat UIN: Gedung DPRD Makassar Tidak Lagi Representatif, Biringkanaya-Tamalanrea Opsi Lokasi
Kerusuhan akhir Agustus itu menewaskan empat orang, termasuk tiga korban yang terjebak di Gedung DPRD Makassar, serta seorang pengemudi ojek online yang dikeroyok massa.
Pakar hukum pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, menyebut gugatan ini sah secara hukum.
“Dalam konsep negara hukum, aparat bisa dimintai pertanggungjawaban bila lalai. Pasal 1365 KUH Perdata jelas mengatur, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti,” jelasnya.
Menanggapi gugatan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan kepolisian menghargai langkah hukum tersebut.
“Kami sudah berusaha maksimal merespons kejadian itu. Hingga kini 32 orang pelaku kerusuhan telah ditetapkan tersangka,” katanya.
Gugat Polda Sulsel
Muallim mengatakan, gugatan itu dilayangkan lantaran Polda Sulsel sebagai penanggung jawab keamanan, tidak maksimal menjalankan tugas dan fungsinya.
"Perspektif kami dalam gugatan kami menjelaskan bahwa di sini ada ruang kepolisian itu tidak melakukan langkah pencegahan secara detail," ujarnya.
Kota Makassar
Muhammad Sulhardianto
Polda Sulsel
Pengadilan Negeri Makassar
Muallim Bahar
Eksklusif
Multiangle
| Presiden BEM UNM Sebut Dakwaan ZM di Persidangan Kasus Kerusuhan Makassar Banyak Kejanggalan |
|
|---|
| Polda Sulsel Pulangkan 13 Pelaku Terlibat Pembakar DPRD Makassar-Sulsel |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Makassar Mulai Berkantor di Perumnas Hertasning |
|
|---|
| Kehebatan Alumnus Akpol 1998 Tangkap 15 Penjarah ATM DPRD Makassar |
|
|---|
| 15 Penjarah ATM DPRD Makassar Ditangkap, Lima Masih DPO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250918_GUGATAN-800-MILIAR_gugutan-Rp800-miliar-2025.jpg)