Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025

Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, SH dari Paranusa Law Firm, menilai Polda Sulsel lalai menjalankan kewajiban pengamanan.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
GUGATAN 800 MILIAR- Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali saat dikonfirmasi jadwal sidang gugatan Rp800 miliar terhadap Polda Sulsel. Jadwal sidangnya Kamis 25 September 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR– Warga Kota Makassar, Muhammad Sulhardianto Agus (29), resmi menggugat Polda Sulsel senilai Rp800 miliar ke Pengadilan Negeri Makassar

Gugatan ini dilayangkan pada Senin (8/9/2025) terkait kerusuhan unjuk rasa yang berujung pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel pada 29–30 Agustus 2025.

Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, SH dari Paranusa Law Firm, menilai Polda Sulsel lalai menjalankan kewajiban pengamanan.

“Kalau fungsi intelijen berjalan baik, kerusuhan bisa dicegah. Faktanya, aparat justru tidak terlihat saat unjuk rasa berlangsung,” ujarnya.

Sidang perdana gugatan dijadwalkan Kamis, 25 September 2025 pukul 10.00 Wita, dipimpin Ketua Majelis Hakim Harris Tewa, SH, MH bersama dua hakim anggota, Abdul Rahman Karim dan Bintang AL.

Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp500 miliar dan immateriil Rp300 miliar, serta meminta sita jaminan atas aset milik Polda Sulsel.

Penggugat juga menuntut permintaan maaf terbuka melalui media nasional dan lokal.

Baca juga: Pengamat UIN: Gedung DPRD Makassar Tidak Lagi Representatif, Biringkanaya-Tamalanrea Opsi Lokasi

Kerusuhan akhir Agustus itu menewaskan empat orang, termasuk tiga korban yang terjebak di Gedung DPRD Makassar, serta seorang pengemudi ojek online yang dikeroyok massa.

Pakar hukum pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, menyebut gugatan ini sah secara hukum. 

“Dalam konsep negara hukum, aparat bisa dimintai pertanggungjawaban bila lalai. Pasal 1365 KUH Perdata jelas mengatur, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti,” jelasnya.

Menanggapi gugatan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan kepolisian menghargai langkah hukum tersebut.

“Kami sudah berusaha maksimal merespons kejadian itu. Hingga kini 32 orang pelaku kerusuhan telah ditetapkan tersangka,” katanya.

Gugat Polda Sulsel

Muallim mengatakan, gugatan itu dilayangkan lantaran Polda Sulsel sebagai penanggung jawab keamanan, tidak maksimal menjalankan tugas dan fungsinya.

"Perspektif kami dalam gugatan kami menjelaskan bahwa di sini ada ruang kepolisian itu tidak melakukan langkah pencegahan secara detail," ujarnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved