Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Sekretariat DPRD Makassar Mulai Berkantor di Perumnas Hertasning

Ketua DPRD Makassar Supratman menyampaikan, kantor sementara tersebut diharapkan bisa representatif digunakan. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Siti Aminah
DPRD MAKASSAR - Staf Sekretariat DPRD Kota Makassar mulai berkantor di gedung sementara yang berlokasi di Perumnas Jl Letjen Hertasning, Jumat (3/10/2025). Ketua DPRD Makassar Supratman menyampaikan, kantor sementara tersebut diharapkan bisa representatif digunakan.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pegawai Sekretariat DPRD Kota Makassar mulai berkantor di gedung sementara yang berlokasi di Perumnas Jl Letjen Hertasning, Jumat (3/10/2025). 

Pantauan Tribun Timur sekira pukul 11.00 wita, staf sekretariat sudah mulai mengatur alat tempurnya yang akan digunakan saat bekerja. 

Tumpukan dokumen dikategorisasi lalu dimasukan ke lemari hingga diatur sedemikian rapih di atas meja. 

Ada juga yang sudah berjibaku bekerja di depan komputer mengejar penyelesaian tugasnya. 

Bangunan ini terdiri dari dua gedung berlantai dua. 

Lokasinya tidak jauh dari Kantor DPRD Makassar di Jl Ap Pettarani, hanya berjejak sekira 1,5 km. 

Gedung ini dulunya disewakan kepada salah satu yayasan sekolah penerbangan. 

Selain itu, gedung ini juga pernah dimanfaatkan sebagai Taman Kanak-kanak (TK). 

Baca juga: Sekretariat DPRD Makassar Segera Pindah ke Gedung Perumnas, Sewa Rp604 Juta Setahun

Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatobba menyampaikan, pemanfaatan gedung sementara ini dilakukan secara bertahap. 

"Kami sudah mulai menata seluruh perabot kantor yang akan digunakan sebagai penunjang kerja-kerja kesekretariatan," ucap Andi Rahmat Mappatobba. 

Di beberapa bagian gedung, masih ada pembenahan yang dilakukan, termasuk ruangan-ruangan yang ada di lantai 2.

Pembenahan akan dimaksimalkan agar kantor sementara DPRD Makassar bisa difungsikan 100 persen. 

Sekretariat akan membagi ruangan yang akan difungsikan. 

Mulai dari ruang rapat paripurna, ruangan komisi, ruangan pimpinan DPRD, ruang aspirasi hingga ruang dengar pendapat (RDP). 

Hanya saja, fasilitas seperti alat elektronik masih sangat terbatas. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved