DPRD Makassar Dibakar
67 Mobil Dibakar di Gedung DPRD Makassar Terancam tak Ditanggung Asuransi
Sebanyak 67 mobil terbakar di Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.
Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
Asuransi juga bisa ditanggung jika kepolisian menetapkan pembakaran DPRD Makassar dan Sulset, Jumat (29/8/2025) malam.
Kebakaran akibat perbuatan jahat oleh keluarga dekat pemegang polis, seperti suami/istri, anak, orang tua, atau saudara kandung.
Kebakaran yang terjadi karena modifikasi ilegal yang tidak dilaporkan kepada pihak asuransi.
Prosedur Klaim Kebakaran
Menurut laporan terbaru, prosedur klaim asuransi untuk mobil yang terbakar harus dilakukan secara cepat dan tepat.
Langkah pertama adalah melapor ke kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan resmi.
Setelah itu, pemegang polis wajib menghubungi perusahaan asuransi dalam waktu 24 jam setelah kejadian.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
STNK dan KTP (salinannya),
Polis asuransi,
Foto kondisi kerusakan serta lokasi kejadian,
Surat keterangan dari kepolisian.
Setelah laporan lengkap diterima, pihak asuransi akan melakukan investigasi klaim melalui adjuster dalam waktu sekitar 7–14 hari kerja.
Penting untuk diingat, keterlambatan dalam melapor dapat berakibat pada penolakan klaim.(*)
| Polda Sulsel Pulangkan 13 Pelaku Terlibat Pembakar DPRD Makassar-Sulsel |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Makassar Mulai Berkantor di Perumnas Hertasning |
|
|---|
| Kehebatan Alumnus Akpol 1998 Tangkap 15 Penjarah ATM DPRD Makassar |
|
|---|
| 15 Penjarah ATM DPRD Makassar Ditangkap, Lima Masih DPO |
|
|---|
| Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.