Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

67 Mobil Dibakar di Gedung DPRD Makassar Terancam tak Ditanggung Asuransi

Sebanyak 67 mobil terbakar di Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. 

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM / SITI AMINAH
DPRD MAKASSAR - Suana kantor DPRD Makassar pasca terbakar. DPRD Makassar akan menyewa tempat sebagai kantor sementara. 

Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Asuransi juga bisa ditanggung jika kepolisian menetapkan pembakaran DPRD Makassar dan Sulset, Jumat (29/8/2025) malam. 

Kebakaran akibat perbuatan jahat oleh keluarga dekat pemegang polis, seperti suami/istri, anak, orang tua, atau saudara kandung.

Kebakaran yang terjadi karena modifikasi ilegal yang tidak dilaporkan kepada pihak asuransi.
 

Prosedur Klaim Kebakaran

Menurut laporan terbaru, prosedur klaim asuransi untuk mobil yang terbakar harus dilakukan secara cepat dan tepat.

Langkah pertama adalah melapor ke kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan resmi. 

Setelah itu, pemegang polis wajib menghubungi perusahaan asuransi dalam waktu 24 jam setelah kejadian.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

STNK dan KTP (salinannya),

Polis asuransi,

Foto kondisi kerusakan serta lokasi kejadian,

Surat keterangan dari kepolisian.

Setelah laporan lengkap diterima, pihak asuransi akan melakukan investigasi klaim melalui adjuster dalam waktu sekitar 7–14 hari kerja.

Penting untuk diingat, keterlambatan dalam melapor dapat berakibat pada penolakan klaim.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved