Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Malaysia Tujuan Utama TKI Jadi Tempat Kerja di Luar Negeri

Ratusan warga Sulawesi Selatan, mengadu nasib di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok. BP3MI Sulsel
PEKERJA MIGRAN-Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulsel, bersama BP2MI menggelar kegiatan Edukasi Informasi Kerja bagi Pengelola Bursa Kerja Khusus (BKK) di Four Points Hotel by Sheraton, Makassar, Kamis (30/10/2025). Data dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulsel, per September 2025, terdapat 781 orang yang telah bekerja di luar negeri. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ratusan warga Sulawesi Selatan, mengadu nasib di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Data dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulsel, mayoritas mengadu nasib di negeri jiran, Malaysia.

Mencegah adanya pekerja ilegal, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengingatkan pentingnya pendidikan dan literasi hukum bagi calon pekerja.

Terutama di tingkat sekolah dan dunia kampus.

Bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulsel, BP2MI menggelar kegiatan Edukasi Informasi Kerja bagi Pengelola Bursa Kerja Khusus (BKK) di Four Points Hotel by Sheraton, Makassar, Kamis (30/10/2025).

Direktur Penempatan Non Pemerintah pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum, Nurhayati, membuka kegiatan tersebut.

Selain Nurhayati, hadir juga sejumlah narasumber berkompeten di bidang ketenagakerjaan. 

Baca juga: Daftar 139 Warga Sulawesi Selatan TKI Dideportasi dari Malaysia

Seperti Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, Jayadi Nas, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Abdi Widodo Subagio, serta Kepala BP3MI Sulsel, Dharma Saputra.

Nurhayati mengatakan, peran lembaga pendidikan sangat penting dalam menyiapkan calon tenaga kerja yang kompeten.

Tentunya dengan memahami mekanisme penempatan kerja ke luar negeri secara legal.

"Para pendidik dan pengelola Bursa Kerja Khusus perlu memiliki pemahaman komprehensif tentang skema penempatan tenaga kerja ke luar negeri yang berbadan hukum," ujar Nurhayati

Dengan pemahaman yang diberikan, lanjut Nurhayati, para pendidik bisa memberikan informasi yang benar kepada peserta didik tentang tata cara penempatan profesional dan sesuai peraturan.

Lebih lanjut dijelaskan Nurhayati, banyaknya peluang kerja di luar negeri menjadi kesempatan besar bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup. 

Terlebih, kondisi pasar kerja di dalam negeri yang belum sepenuhnya mampu menampung tenaga kerja, khususnya di Sulsel.

Hal itulah yang mendorong pemerintah untuk terus memberikan edukasi dan informasi mengenai peluang kerja yang legal di luar negeri.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved