DPRD Makassar Dibakar
67 Mobil Dibakar di Gedung DPRD Makassar Terancam tak Ditanggung Asuransi
Sebanyak 67 mobil terbakar di Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.
TRIBUN-TIMUR.COM- Sebanyak 67 Mobil Dibakar OTK di Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Mobil ini pun habis terbakar.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar mencatat kerugian sekitar Rp253,4 miliar terbakarnya kantor DPRD Makassar.
Kantor DPRD Makassar dibakar pada Jumat (30/8/2025) malam.
Kerugian Rp253,4 miliar berdasarkan hasil assessment (kaji cepat) di lapangan.
Total 67 unit kendaraan roda empat terbakar.
BPBD mengestimasi harga kendaraan Rp200 juta per unit.
Baca juga: Massa Bakar Gedung Utama DPRD Sulsel Sabtu Dini Hari
Sehingga total kerugian roda empat mencapai Rp13.400.000.000 (miliar).
Kemudian roda dua 15 unit dengan estimasi per kendaraan Rp16 juta.
Totalnya ditaksir mencapai Rp 240.000.000 (juta).
Kobaran api menghanguskan gedung empat lantai tersebut.
Luasannya 20x20 meter, total luas lantai masing-masing 400 meter persegi;.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Makassar Muhammad Fadli menyampaikan, dalam asesmen ini, personel sulit mengidentifikasi jenis kendaraan.
Alat dan perlengkapan kantor juga tidak dapat di asumsikan karena kondisi masih sangat rawan.
"Fisik alat perlengkapan kantor tidak dapat di kenali dan akses ke ruangan sangat terbatas dikarenakan bangunan rentan keruntuhan," kata Fadli, Minggu (30/8/2025).
Peralatan kantor, arsip, dokumen penting, serta biaya tidak langsung, termasuk pemulihan layanan pemerintahan, relokasi, dan kehilangan arsip belum di masukkan.
| Polda Sulsel Pulangkan 13 Pelaku Terlibat Pembakar DPRD Makassar-Sulsel |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Makassar Mulai Berkantor di Perumnas Hertasning |
|
|---|
| Kehebatan Alumnus Akpol 1998 Tangkap 15 Penjarah ATM DPRD Makassar |
|
|---|
| 15 Penjarah ATM DPRD Makassar Ditangkap, Lima Masih DPO |
|
|---|
| Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.