Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

67 Mobil Dibakar di Gedung DPRD Makassar Terancam tak Ditanggung Asuransi

Sebanyak 67 mobil terbakar di Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. 

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM / SITI AMINAH
DPRD MAKASSAR - Suana kantor DPRD Makassar pasca terbakar. DPRD Makassar akan menyewa tempat sebagai kantor sementara. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Sebanyak 67 Mobil Dibakar OTK di Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Mobil ini pun habis terbakar. 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar mencatat kerugian sekitar Rp253,4 miliar terbakarnya kantor DPRD Makassar.

Kantor DPRD Makassar dibakar pada Jumat (30/8/2025) malam.

Kerugian Rp253,4 miliar berdasarkan hasil assessment (kaji cepat) di lapangan. 

Total 67 unit kendaraan roda empat  terbakar.

BPBD mengestimasi harga kendaraan Rp200 juta per unit. 

Baca juga: Massa Bakar Gedung Utama DPRD Sulsel Sabtu Dini Hari

Sehingga total kerugian roda empat mencapai Rp13.400.000.000 (miliar). 

Kemudian roda dua 15 unit dengan estimasi per kendaraan Rp16 juta. 

Totalnya ditaksir mencapai Rp 240.000.000 (juta). 

Kobaran api menghanguskan gedung empat lantai tersebut. 
 
Luasannya 20x20 meter, total luas lantai masing-masing 400 meter persegi;.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Makassar Muhammad Fadli menyampaikan, dalam asesmen ini, personel sulit mengidentifikasi jenis kendaraan. 

Alat dan perlengkapan kantor juga tidak dapat di asumsikan karena kondisi masih sangat rawan. 

"Fisik alat perlengkapan kantor tidak dapat di kenali dan akses ke ruangan sangat terbatas dikarenakan bangunan rentan keruntuhan," kata Fadli, Minggu (30/8/2025). 

Peralatan kantor, arsip, dokumen penting, serta biaya tidak langsung, termasuk pemulihan layanan pemerintahan, relokasi, dan kehilangan arsip belum di masukkan.

Jika dihitung, total kerugian ekonomi nyata bisa jauh lebih besar dari Rp253,4 miliar. 


Polis Asuransi Tak Tanggung Mobil Korban Huru-hara 

Di Indonesia, hampir semua perusahaan asuransi kendaraan bermotor menyediakan perlindungan terhadap risiko kebakaran. Perlindungan ini terbagi ke dalam dua jenis polis utama, yaitu Total Loss Only (TLO) dan All Risk (Comprehensive), yang masing-masing memiliki cakupan berbeda.

Polis TLO menanggung kerugian jika mobil mengalami kerusakan total, yakni ketika tingkat kerusakan mencapai 75 persen atau lebih dari nilai kendaraan. 

Perlindungan ini mencakup kebakaran yang mengakibatkan kerugian total pada mobil.

Sementara itu, polis All Risk (Comprehensive) memberikan perlindungan yang lebih luas, mulai dari kerusakan ringan hingga berat.

Perlindungan ini meliputi kerusakan akibat kebakaran karena kecelakaan, korsleting listrik, sambaran petir, serta dampak dari penggunaan alat pemadam atau instruksi pihak berwenang dalam upaya pencegahan kebakaran.

Syarat Umum Perlindungan Kebakaran

Berdasarkan ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dan informasi dari sejumlah sumber otomotif, cakupan perlindungan kebakaran yang ditanggung meliputi:

Kebakaran akibat petir atau hubungan arus pendek listrik.

Kebakaran akibat benda lain atau kendaraan di sekitar mobil.

Kerusakan yang timbul akibat penggunaan alat pemadam kebakaran atau tindakan pihak berwenang untuk memadamkan atau mencegah kebakaran.

Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian yang tidak ditanggung, antara lain:

Kebakaran yang terjadi akibat huru-hara atau terorisme, kecuali jika pemegang polis mengambil perluasan perlindungan khusus. 

 Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi.

Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Asuransi juga bisa ditanggung jika kepolisian menetapkan pembakaran DPRD Makassar dan Sulset, Jumat (29/8/2025) malam. 

Kebakaran akibat perbuatan jahat oleh keluarga dekat pemegang polis, seperti suami/istri, anak, orang tua, atau saudara kandung.

Kebakaran yang terjadi karena modifikasi ilegal yang tidak dilaporkan kepada pihak asuransi.
 

Prosedur Klaim Kebakaran

Menurut laporan terbaru, prosedur klaim asuransi untuk mobil yang terbakar harus dilakukan secara cepat dan tepat.

Langkah pertama adalah melapor ke kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan resmi. 

Setelah itu, pemegang polis wajib menghubungi perusahaan asuransi dalam waktu 24 jam setelah kejadian.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

STNK dan KTP (salinannya),

Polis asuransi,

Foto kondisi kerusakan serta lokasi kejadian,

Surat keterangan dari kepolisian.

Setelah laporan lengkap diterima, pihak asuransi akan melakukan investigasi klaim melalui adjuster dalam waktu sekitar 7–14 hari kerja.

Penting untuk diingat, keterlambatan dalam melapor dapat berakibat pada penolakan klaim.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved