Opini
QRIS, Warung, dan Ancaman Baru Judi Online di Lingkungan Sekolah Dasar
Instingnya benar, yang tampak seperti transaksi game biasa ternyata berpotensi menjadi jalur masuk judi online.
Oleh: Nur Hidayat
Dosen Fakultas Psikologi UNM
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah laporan investigatif belum lama ini mengungkap, seorang ibu pemilik warung kelontong di Sragen menolak setiap permintaan top up via QRIS dari anak-anak berseragam SD.
Instingnya benar, yang tampak seperti transaksi game biasa ternyata berpotensi menjadi jalur masuk judi online.
Tapi pertanyaannya bukan hanya soal QRIS. Pertanyaannya adalah: “mengapa anak-anak itu sampai di sana, dan apa yang membuat mereka rentan?”
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 197.054 anak usia di bawah 19 tahun terlibat transaksi judi online, dengan nilai total Rp293,4 miliar dalam 2,2 juta transaksi.
Yang paling meresahkan: 1.160 di antaranya berusia di bawah 11 tahun, dengan 22 ribu transaksi senilai lebih dari Rp3 miliar.
Data PPATK kuartal I-2025 juga mencatat deposit pemain usia 10–16 tahun mencapai Rp2,2 miliar hanya dalam tiga bulan.
Mereka bukan sekadar anak yang tersesat ke ruang digital yang salah.
Mereka adalah target dari ekosistem digital yang secara sistemik mengeksploitasi kerentanan perkembangan anak.
Selama beberapa tahun terakhir, istilah helicopter parenting membuat banyak orang tua khawatir dianggap terlalu protektif.
Padahal yang dikritik bukanlah keterlibatan orang tua, melainkan kecenderungan mengambil alih setiap tantangan yang seharusnya menjadi ruang belajar anak.
Anak perlu ruang, kata para pakar. Anak perlu belajar mandiri.
Semua benar, dalam kondisi ancaman yang kasat mata.
Ketika bahaya berwujud teman yang salah atau gang yang gelap, naluri protektif orang tua masih bisa bekerja.
Tapi bagaimana ketika ancaman itu menyamar sebagai game, sebagai top up, sebagai transaksi QRIS di warung dekat sekolah?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Fakultas-Psikologi-09062026.jpg)