Opini Mattewakkan
Hak untuk Menonton Piala Dunia
Piala Dunia 2026 sedikit lagi akan digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko.
Oleh: Mattewakkan
Ketua KPID Sulawesi Selatan periode 2017-2020
TRIBUN-TIMUR.COM - Piala Dunia 2026 sedikit lagi akan digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko.
Sebanyak 48 negara akan berkompetisi dalam 104 pertandingan, ini pertama kalinya dalam sejarah Piala Dunia, biasanya hanya 32 negara.
Bagi masyarakat Indonesia—khususnya Sulawesi Selatan—sepak bola adalah lebih dari sekadar olahraga.
Ia adalah ritual budaya, ruang perekat sosial, momen katarsis massal.
Namun sayangnya di Sulawesi Selatan, terdapat ironi yang sedang terjadi.
Menurut laporan Tribun Timur hari Jumat lalu, hampir satu juta warga di Kabupaten Toraja Utara, Soppeng, dan Wajo terancam tidak bisa menonton Piala Dunia secara gratis.
Data menunjukkan mereka berada dalam zona buta sinyal televisi digital.
Perangkat yang disebut Set Top Box—yang dijanjikan sebagai jembatan menuju era digital—menjadi tidak berguna.
Di zaman digitalisasi, yang semestinya tetap dalam kerangka free to air, menonton sepak bola berubah menjadi barang mewah.
Hanya mereka yang mampu membeli paket satelit komersial atau langganan streaming yang bisa melihatnya.
Ini menghadapkan kita pada pertanyaan mendasar kemana negara ketika hak publik untuk mengakses informasi terhalangi oleh infrastruktur yang lemah?
Spektrum Publik Sebagai Hak Warga
Menonton siaran berskala masif seperti Piala Dunia semestinya tidak lagi dipandang sebatas konsumsi hiburan belaka.
Lebih dari itu, akses terhadap tayangan kolosal ini pada hakikatnya berkelindan erat dengan hak dasar warga negara dalam memperoleh informasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Mattewakkan-Sarjana-Hubungan-Internasional.jpg)