Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menagih Tanggung Jawab Pidana di Balik Program MBG

Banyak pihak menyuarakan kekhawatiran, anggarannya terlalu besar, sistemnya belum jelas, pengawasannya lemah.

Tayang:
Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Oleh: Rusdianto Sudirman 

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

TRIBUN-TIMUR.COM - Program Makan Bergizi Gratis atau MBG adalah program besar yang sejak awal sudah diingatkan rawan bocor. 

Banyak pihak menyuarakan kekhawatiran, anggarannya terlalu besar, sistemnya belum jelas, pengawasannya lemah. Tapi suara-suara itu seperti angin lalu. Pemerintah jalan terus.

Sekarang kita mulai mendengar Kepala BGN Tersangaka Korupsi karena jual beli titik SPPG, laporan tentang mark-up harga, kualitas makanan yang tidak sesuai, dan berbagai penyimpangan lain di lapangan. 

Pertanyaannya,siapa yang harus bertanggung jawab? Bukan cuma pelaksana teknis di tingkat bawah. Dalam hukum tata negara, ada cara untuk menagih pertanggungjawaban sampai ke atas.

Badan Gizi Nasional atau BGN adalah lembaga yang dibentuk khusus untuk menjalankan MBG. Secara hukum, BGN bisa disebut sebagai korporasi publik. Ia punya struktur, kewenangan, dan anggaran sendiri.

Hukum di Indonesia sebenarnya sudah punya aturan tentang pertanggungjawaban pidana korporasi. Aturan itu ada di Peraturan Mahkamah Agung atau PERMA Nomor 13 Tahun 2016.

Isinya sederhana: sebuah korporasi bisa dipidana kalau mendapat keuntungan dari tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, atau tidak melakukan langkah-langkah pencegahan yang cukup.

Poin ketiga inilah yang penting. BGN tahu bahwa program ini berisiko. Publik sudah memperingatkan.

Tapi BGN tidak membangun sistem pengawasan yang kuat. Ia tidak memperbaiki celah-celah yang bisa dimanfaatkan untuk korupsi.

Kalau kemudian terjadi penyimpangan, BGN bisa dibilang lalai. Dan kelalaian korporasi bisa dihukum.

Bagaimana dengan Presiden?

Ini pertanyaan yang lebih berat, tapi tetap bisa dijawab dengan logika hukum tata negara. Presiden adalah kepala pemerintahan.

Semua lembaga eksekutif, termasuk BGN, berada di bawah koordinasinya. UUD 1945 Pasal 17 menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved