Opini
Menagih Tanggung Jawab Pidana di Balik Program MBG
Banyak pihak menyuarakan kekhawatiran, anggarannya terlalu besar, sistemnya belum jelas, pengawasannya lemah.
Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
TRIBUN-TIMUR.COM - Program Makan Bergizi Gratis atau MBG adalah program besar yang sejak awal sudah diingatkan rawan bocor.
Banyak pihak menyuarakan kekhawatiran, anggarannya terlalu besar, sistemnya belum jelas, pengawasannya lemah. Tapi suara-suara itu seperti angin lalu. Pemerintah jalan terus.
Sekarang kita mulai mendengar Kepala BGN Tersangaka Korupsi karena jual beli titik SPPG, laporan tentang mark-up harga, kualitas makanan yang tidak sesuai, dan berbagai penyimpangan lain di lapangan.
Pertanyaannya,siapa yang harus bertanggung jawab? Bukan cuma pelaksana teknis di tingkat bawah. Dalam hukum tata negara, ada cara untuk menagih pertanggungjawaban sampai ke atas.
Badan Gizi Nasional atau BGN adalah lembaga yang dibentuk khusus untuk menjalankan MBG. Secara hukum, BGN bisa disebut sebagai korporasi publik. Ia punya struktur, kewenangan, dan anggaran sendiri.
Hukum di Indonesia sebenarnya sudah punya aturan tentang pertanggungjawaban pidana korporasi. Aturan itu ada di Peraturan Mahkamah Agung atau PERMA Nomor 13 Tahun 2016.
Isinya sederhana: sebuah korporasi bisa dipidana kalau mendapat keuntungan dari tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, atau tidak melakukan langkah-langkah pencegahan yang cukup.
Poin ketiga inilah yang penting. BGN tahu bahwa program ini berisiko. Publik sudah memperingatkan.
Tapi BGN tidak membangun sistem pengawasan yang kuat. Ia tidak memperbaiki celah-celah yang bisa dimanfaatkan untuk korupsi.
Kalau kemudian terjadi penyimpangan, BGN bisa dibilang lalai. Dan kelalaian korporasi bisa dihukum.
Bagaimana dengan Presiden?
Ini pertanyaan yang lebih berat, tapi tetap bisa dijawab dengan logika hukum tata negara. Presiden adalah kepala pemerintahan.
Semua lembaga eksekutif, termasuk BGN, berada di bawah koordinasinya. UUD 1945 Pasal 17 menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
| Ketika Bahasa Penguasa Kehilangan Empati |
|
|---|
| Ketika Semua Ingin Cepat: Dosen di Tengah Budaya Instan |
|
|---|
| Rupiah Melemah dan Krisis Kedaulatan Ekonomi: Membaca Baqir as-Sadr dan Horizon Ekonomi Muqawamah |
|
|---|
| Nanik Cs: Solusi atau Sekadar Pergantian Aktor? |
|
|---|
| Depresiasi Rupiah dan Tantangan Riset di Perguruan Tinggi Kita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250725-Rusdianto-Sudirman.jpg)