Opini
Antara Alam, Perubahan Iklim dan Masa Depan
Republik Azerbaijan ditunjuk sebagai negara tuan rumah resmi untuk perayaan yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2026.
(2) degradasi lahan merupakan tantangan besar di seluruh dunia.
(3) memulihkan lahan memerlukan pendekatan yang berbeda-beda.
(4) restorasi lahan memegang peranan penting dalam pencegahan perubahan iklim
(5) pemangku kepentingan lokal adalah aktor utama keberhasilan restorasi lahan.
Kelima alasan ini menjadi penting, karena ekosistem yang tidak sehat menyebabkan berbagai penyakit yang terus berkembangbiak dan menimbulkan kerugian harta bahkan nyawa.
Berikut adalah bentuk nyata restorasi alam yang dapat dilakukan berdasarkan jenis ekosistemnya, diantaranya:
(1) penanaman pohon endemik dengan melakukan penanaman kembali spesies pohon asli daerah setempat, seperti pohon kayu bitti dan jenis pohon lainnya untuk mendukung rantai makanan satwa lokal.
(2) agroforestri yakni menggabungkan tanaman pertanian dengan pohon hutan untuk menjaga kesuburan tanah sekaligus sumber pangan.
(3) koridor hijau dengan membangun jalur hijau di antara hutan yang terfragmentasi agar satwa liar dapat berpindah tempat dengan aman.
Aksi nyata ini tidak hanya untuk daratan saja, tetapi harus dilakukan secara simultan dengan aksi di sungai, laut dan daerah transisi lainnya.
Kebutuhan mendesak ketiga adalah kerja sama global. Kerjasama global menjadi pilar utama dalam aksi iklim pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.
Tanpa kolaborasi lintas batas, target transisi hijau yang adil dan mitigasi bencana ekologis mustahil tercapai secara merata di seluruh belahan bumi.
Hal ini disebabkan karena perubahan iklim, sudah terjadi tanpa sekat-sekat wilayah, atau satu negara dan negara lainnya masih aman.
Seluruh dunia sudah merasakan dan menikmati akibat yang ditimbulkan.
Semakin terbatasnya sumber energi, terbatasnya bahan makanan dan semakin menghangatnya situasi perang antar negara beberapa tahun terakhir.
Beberapa konsensus nasional dan internasional terus diupayakan sejak kesadaran hari lingkungan tahun 1972, diantaranya adalah:
(1) Protokol Montreal (1987) adalah perjanjian global untuk melindungi lapisan ozon dengan menghapus penggunaan zat kimia berbahaya seperti CFC (Chlorofluorocarbons).
(2) Protokol Kyoto (1997) adalah protokol di bawah Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) yang mewajibkan negara-negara industri untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
(3) Protokol Cartagena (2000) adalah protokol tentang keamanan hayati untuk mengatur pergerakan produk hasil rekayasa genetika (LMO/GMO) agar tidak merusak keanekaragaman hayati.
(4) Protokol Nagoya (2010) adalah perjanjian yang mengatur akses terhadap sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang atas pemanfaatannya.
(5) Perjanjian Paris (2015) berisi tentang kesepakatan iklim global modern yang menggantikan Protokol Kyoto untuk menahan laju kenaikan suhu bumi di bawah 2 °C.
Untuk Indonesia berbagai macam regulasi dikeluarkan sampai dengan yang terakhir adalah pembaruan hukum lingkungan melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang berlaku saat ini.
Sejatinya kerjasama global lebih diutamakan untuk menanggapi sinyal darurat perubahan iklim.
Krisis lingkungan seperti cuaca ekstrem, ancaman mega-kemarau (seperti istilah godzillah el Nino), hingga krisis air bersih tidak mengenal batas yurisdiksi negara.
Kerjasama global mendesak dilakukan karena dampak kerusakan alam di satu wilayah secara eksponensial akan merusak keseimbangan ekosistem di wilayah lain.
Kolaborasi internasional ini bukan lagi sekadar diplomasi di atas kertas, melainkan strategi bertahan hidup bersama. Sehingga wujud nyata kolaborasi global yang mendesak yang harus dilakukan adalah:
(1) transfer teknologi hijau dengan negara-negara maju wajib mempercepat pembagian teknologi ramah lingkungan kepada negara berkembang.
(2) realisasi pendanaan iklim untuk memenuhi komitmen finansial global dari negara-negara kaya sangat mendesak untuk membantu wilayah rentan beradaptasi terhadap kerugian ekologis dan mempercepat transisi energi bersih.
(3) standardisasi kebijakan transisi, hal ini untuk sinkronisasi regulasi internasional diperlukan untuk menghentikan investasi ekstraktif yang merusak bumi, memperketat aturan sampah plastik sekali pakai, serta menghentikan deforestasi global secara serentak.
Melalui momentum tahun 2026 ini, ditekankan bahwa fondasi dari kerjasama global yang kuat dimulai dari penguatan aksi lokal di setiap negara.
Ketika komunitas pemuda, pemerintah daerah, dan pelaku industri bergerak bersama dalam restorasi alam, setiap kontribusi kecil tersebut akan terakumulasi menjadi gerakan masif yang mampu mengubah arah masa depan bumi.
Sinergi global memastikan bahwa tidak ada satu negara pun yang tertinggal dalam menghadapi krisis iklim ini.
Perlu disadari bahwa saat ini kita telah merusak alam, dan jelas kita sudah melakukannya, siapa tahu kita justru baru memprovokasi alam, ketika dalam ketidaktahuan (awalnya) lalu ketidakpedulian (sekarang) kita membuat sistem iklim yang akan memerangi kita selama berabad-abad, barangkali sampai kita musnah.
Sistem itu akan mengubah kita, merombak semua aspek cara hidup kita—planet ini bukan lagi menopang impian kemakmuran, melainkan mimpi buruk yang nyata.
| Membaca IUU Fishing Sebagai Blue Water Crime International |
|
|---|
| Pancasila sebagai Kompas Pembaruan Hukum Pidana Nasional |
|
|---|
| AI, Terjemahan, dan Hak Warga: Mengakhiri 'Diskriminasi Bahasa' dalam Layanan Publik |
|
|---|
| Pembangunan yang Mendengar: Suara Warga Tidak Boleh Diabaikan |
|
|---|
| Korupsi MBG, Mencuri Masa Depan Anak Bangsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260521-Muhammad-Arsyad-FISIKA-UNM.jpg)