Opini
Pancasila sebagai Kompas Pembaruan Hukum Pidana Nasional
Dalam konteks Indonesia, fondasi filosofis dari seluruh bangunan hukum tersebut bertumpu pada Pancasila.
Oleh: M. Aris Munandar
Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin / Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI)
TRIBUN-TIMUR.COM - Apa arti memperingati Hari Lahir Pancasila jika nilai-nilainya semakin sulit ditemukan dalam praktik bernegara?
Pertanyaan ini layak diajukan di tengah derasnya produksi regulasi yang kerap menuai kritik karena dinilai menjauh dari rasa keadilan dan kemanusiaan.
Padahal, hukum sejatinya lahir untuk melindungi hak dan kewajiban warga negara serta memastikan setiap kebijakan dijalankan secara adil, legal, dan berperikemanusiaan.
Dalam konteks Indonesia, fondasi filosofis dari seluruh bangunan hukum tersebut bertumpu pada Pancasila.
Ia bukan sekadar pandangan hidup bangsa, melainkan sumber nilai yang memberi arah bagi penyelenggaraan negara dan pembentukan hukum nasional.
Karena itu, peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni semestinya tidak berhenti pada seremoni dan romantisme sejarah, tetapi menjadi momentum refleksi untuk menilai sejauh mana nilai-nilainya benar-benar hidup dalam kehidupan berbangsa.
Sebab, ketika berbagai peraturan justru dipersepsikan menjauh dari semangat keadilan sosial dan kemanusiaan, Pancasila berisiko hanya menjadi slogan yang megah di atas kertas.
Di titik inilah urgensi membumikan Pancasila secara lebih radikal menemukan relevansinya.
Berkenaan dengan hal itu, Kuntowijoyo sebagaimana dikutip dari buku A. Ubaedillah dan Abdul Rozak (2016) memandang bahwa penguatan Pancasila perlu ditempuh melalui sejumlah langkah mendasar agar ia tidak berhenti sebagai simbol semata, melainkan benar-benar hidup dalam praktik kebangsaan.
Pancasila harus ditegaskan kembali sebagai ideologi negara, sekaligus dikembangkan sebagai landasan ilmu yang mampu membaca realitas sosial secara lebih tajam.
Di saat yang sama, nilai-nilainya perlu hadir secara konsisten dalam segala produk hukum, selaras antarsila, dan relevan dengan kehidupan masyarakat.
Lebih jauh lagi, Pancasila juga semestinya tidak hanya melayani kepentingan negara, tetapi berpihak pada kebutuhan warga, serta berfungsi sebagai dasar kritik terhadap kebijakan yang menyimpang dari cita-cita keadilan dan kemanusiaan.
Radikalisasi Pancasila dibutuhkan sebagai upaya menyematkannya ke dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam arti yang positif, bahwa Pancasila diharuskan hidup dalam realita, tidak hanya sebatas retorika dan utopia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/M-Aris-Munandar-Dosen-Fakultas-Hukum-Universitas-Hasanuddin-12.jpg)