Opini
Antara Alam, Perubahan Iklim dan Masa Depan
Republik Azerbaijan ditunjuk sebagai negara tuan rumah resmi untuk perayaan yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2026.
Oleh: Muhammad Arsyad
Guru Besar Fisika Ekosistem Karst di Jurusan Fisika FMIPA UNM Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejatinya, hari ini 5 Juni 2026 merupakan Hari Lingkungan Hidup se Dunia yang awalnya ditetapkan dalam Sidang Umum PBB tahun 1972 untuk menandai pembukaan Konferensi Lingkungan Hidup di Stockholm, Swedia.
Penetapan 5 Juni sebagai Hari Lingkungan merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesadaran tentang lingkungan dan mendorong perhatian dan tindakan politik di tingkat dunia, membutuhkan lebih banyak orang untuk memberikan atensi terhadap lingkungan.
Sehingga setiap tahun diangkat tema berbeda dan saling berkesinambungan yang bertujuan menggugah kesadaran umat manusia untuk selalu menjaga ekosistem bumi demi kelangsungan hidup manusia.
Fokus utama peringatan global tahun ini menyoroti kebutuhan mendesak akan aksi iklim, restorasi ekosistem, dan kerja sama global, kemudian penulis memilih judul ini.
Republik Azerbaijan ditunjuk sebagai negara tuan rumah resmi untuk perayaan yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2026.
Azerbaijan dipilih oleh Program Lingkungan PBB (UNEP) sebagai pusat perayaan global Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 karena komitmen kepemimpinannya dalam mengatasi krisis iklim global serta upayanya dalam memajukan transisi energi hijau.
Sebagai negara yang menghadapi dampak nyata perubahan iklim dan degradasi lingkungan, UNEP menilai penunjukan ini sebagai momentum alami bagi Azerbaijan untuk mendorong aksi iklim internasional.
Ketiga kebutuhan mendesak yakni aksi iklim, restorasi ekosistem dan kerjasama global diuraikan seperti berikut.
Aksi iklim menjadi kebutuhan mendesak dengan mempelajari perkembangan perubahan iklim selama ini.
Tahun 1880an dengan ditemukannya mesin uap membuat ekspansi perubahan lahan pertanian untuk dieksplorasi secara besar-besaran.
Suhu permukaan global rata-rata mengalami kenaikan temperatur hanya sekitar 0,3- 0,4°C sampai tahun 1980.
Jumlah kandungan gas utama penyebab efek rumah kaca dan polusi di atmosfer mengalami lonjakan drastis, terutama karbon dioksida CO2 naik sekitar 21 persen dan metana CH4 yang melonjak hampir 90 % , pada selang waktu yang sama.
Namun, tahun 1980 sampai tahun 2000, hanya sekitar 20 tahun, bumi memasuki fase pemanasan yang jauh lebih cepat.
Hanya dalam waktu dua dekade, suhu permukaan rata-rata global melonjak sekitar 0,4°C laju peningkatan suhu pada periode ini melonjak hingga menjadi 0,2°C per dekade, hampir tiga kali lipat lebih cepat dibandingkan laju rata-rata satu abad sebelumnya.
Pemicu utama dari lonjakan suhu ini adalah peningkatan drastis konsentrasi akumulatif gas rumah kaca (GRK) utama di atmosfer akibat pertumbuhan industri global, transportasi, serta alih fungsi lahan.
Untuk gas pembentuk rumah kaca bertumbuh dengan kenaikan C02 sekitar 200 ppm (naik sekitar 13 % ), sedangkan Gas Metana CH4 bertambah 200 ppm (naik sekitar 13 % ).
Sektor peternakan intensif dan kebocoran produksi gas alam diduga menyumbang kontribusi terbesar pada periode ini.
Pada rentang tahun 2000 hingga 2020, percepatan krisis iklim global semakin tidak terkendali.
Dalam dua dekade ini, suhu permukaan global rata-rata melonjak sekitar 0,45°C-0,5°C. Periode ini mengukuhkan rekor baru karena hampir semua tahun terpanas dalam sejarah pencatatan modern terjadi setelah tahun 2000.
Lonjakan panas yang masif ini berbanding lurus dengan peningkatan tajam akumulasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer akibat aktivitas industri dan deforestasi global.
Untuk gas pembentuk rumah kaca bertumbuh dengan kenaikan C02 sekitar 44 ppm (naik sekitar 11,9 % ), sedangkan Gas Metana CH4 bertambah 139 ppm (naik sekitar 13 % ).
Data yang dikemukakan di atas, terlihat bagaimana perubahan iklim tidak terjadi seketika yang masih banyak penduduk yang meragukannya.
Suatu saat bumi kita tidak dapat dihuni. Gas rumah kaca menyebabkan cahaya matahari yang awalnya sangat berguna bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, berubah menjadi ancaman nyata.
Perubahan ini hendaknya mengajarkan kepada kita manusia, untuk melakukan aksi iklim.
Aksi iklim ini bisa dimulai dengan aksi individu yang memberikan dampak besar, misalnya:
(1) mematikan perangkat elektronik yang tidak digunakan dan ganti lampu rumah dengan LED hemat energi.
(2) mengurangi sampah makanan, mencanakan belanja mingguan secara bijak karena pembusukan sampah makanan menyumbang emisi gas metana yang besar.
(3) pola makan berkelanjutan dengan mengurangi konsumsi daging merah dan perbanyak konsumsi pangan lokal berbasis tanaman (plant-based).
(4) melakukan diet plastik, dengan membawa kantong belanja, botol minum, dan wadah sendiri untuk menekan limbah plastik sekali pakai.
Diharapkan aksi individu ini selanjutnya menjadi aksi warga atau aksi komunitas yang memberikan dampak, misalnya penggunaan energi hijau, penggunaan transportasi bersama dan penanaman pohon secara berkelanjutan.
Aksi seperti ini diharapkan menjadi kebiasaan positif sehingga terjadi restorasi ekosistem.
Kebutuhan mendesak kedua adalah restorasi ekosistem. Topik ini sejatinya menjadi perhatian inti penulis, seperti tulisan saya di media ini (5 Juni 2024, dan hari lingkungan setiap tahun).
Restorasi ekosistem adalah proses memulihkan kembali ekosistem yang telah rusak, terdegradasi, atau hancur agar fungsinya kembali normal.
Aksi ini menjadi pilar utama dalam tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 untuk mengembalikan keseimbangan iklim dan keanekaragaman hayati.
Restorasi merupakaan suatu proses untuk membantu memulihkan suatu ekosistem yang telah terdegradasi, telah mengalami kerusakan atau mengalami kehancuran.
Hal ini merupakan suatu kegiatan yang disengaja dilakukan untuk menginisiasi atau mempercepat proses ekologi.
Restorasi merupakan suatu upaya untuk mengembalikan unsur biotik baik flora maupun fauna serta unsur abiotik (tanah, iklim, topografi dan lainnya) pada kawasan tertentu, misalnya kawasan karst Maros-Pangkep.
Kawasan karst memperoleh perhatian, karena sumberdaya yang dimilikinya, baik sumberdaya di permukaan, maupun di bawah permukaan.
Sumberdaya di permukaan, seperti air sungai permukaan, batu gamping, biodiversity, dan kekayaan lainnya.
Sumberdata di bawah permukaan kawasan karst Maros-Pangkep, seperti Gua, ornamen Guanya dan segala sifat fisiknya, air sungai bawah tanah, mineral-mineral dan lainnya.
Restorasi ekosistem ini dapat dilakukan melalui penanaman, pengayaan, permudaan alam dan atau pengamanan ekosistem.
Artinya terdapat beberapa alasan, mengapa restorasi harus dilakukan, yakni:
(1) lahan yang sehat mendukung eksosistem yang sehat.
(2) degradasi lahan merupakan tantangan besar di seluruh dunia.
(3) memulihkan lahan memerlukan pendekatan yang berbeda-beda.
(4) restorasi lahan memegang peranan penting dalam pencegahan perubahan iklim
(5) pemangku kepentingan lokal adalah aktor utama keberhasilan restorasi lahan.
Kelima alasan ini menjadi penting, karena ekosistem yang tidak sehat menyebabkan berbagai penyakit yang terus berkembangbiak dan menimbulkan kerugian harta bahkan nyawa.
Berikut adalah bentuk nyata restorasi alam yang dapat dilakukan berdasarkan jenis ekosistemnya, diantaranya:
(1) penanaman pohon endemik dengan melakukan penanaman kembali spesies pohon asli daerah setempat, seperti pohon kayu bitti dan jenis pohon lainnya untuk mendukung rantai makanan satwa lokal.
(2) agroforestri yakni menggabungkan tanaman pertanian dengan pohon hutan untuk menjaga kesuburan tanah sekaligus sumber pangan.
(3) koridor hijau dengan membangun jalur hijau di antara hutan yang terfragmentasi agar satwa liar dapat berpindah tempat dengan aman.
Aksi nyata ini tidak hanya untuk daratan saja, tetapi harus dilakukan secara simultan dengan aksi di sungai, laut dan daerah transisi lainnya.
Kebutuhan mendesak ketiga adalah kerja sama global. Kerjasama global menjadi pilar utama dalam aksi iklim pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.
Tanpa kolaborasi lintas batas, target transisi hijau yang adil dan mitigasi bencana ekologis mustahil tercapai secara merata di seluruh belahan bumi.
Hal ini disebabkan karena perubahan iklim, sudah terjadi tanpa sekat-sekat wilayah, atau satu negara dan negara lainnya masih aman.
Seluruh dunia sudah merasakan dan menikmati akibat yang ditimbulkan.
Semakin terbatasnya sumber energi, terbatasnya bahan makanan dan semakin menghangatnya situasi perang antar negara beberapa tahun terakhir.
Beberapa konsensus nasional dan internasional terus diupayakan sejak kesadaran hari lingkungan tahun 1972, diantaranya adalah:
(1) Protokol Montreal (1987) adalah perjanjian global untuk melindungi lapisan ozon dengan menghapus penggunaan zat kimia berbahaya seperti CFC (Chlorofluorocarbons).
(2) Protokol Kyoto (1997) adalah protokol di bawah Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) yang mewajibkan negara-negara industri untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
(3) Protokol Cartagena (2000) adalah protokol tentang keamanan hayati untuk mengatur pergerakan produk hasil rekayasa genetika (LMO/GMO) agar tidak merusak keanekaragaman hayati.
(4) Protokol Nagoya (2010) adalah perjanjian yang mengatur akses terhadap sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang atas pemanfaatannya.
(5) Perjanjian Paris (2015) berisi tentang kesepakatan iklim global modern yang menggantikan Protokol Kyoto untuk menahan laju kenaikan suhu bumi di bawah 2 °C.
Untuk Indonesia berbagai macam regulasi dikeluarkan sampai dengan yang terakhir adalah pembaruan hukum lingkungan melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang berlaku saat ini.
Sejatinya kerjasama global lebih diutamakan untuk menanggapi sinyal darurat perubahan iklim.
Krisis lingkungan seperti cuaca ekstrem, ancaman mega-kemarau (seperti istilah godzillah el Nino), hingga krisis air bersih tidak mengenal batas yurisdiksi negara.
Kerjasama global mendesak dilakukan karena dampak kerusakan alam di satu wilayah secara eksponensial akan merusak keseimbangan ekosistem di wilayah lain.
Kolaborasi internasional ini bukan lagi sekadar diplomasi di atas kertas, melainkan strategi bertahan hidup bersama. Sehingga wujud nyata kolaborasi global yang mendesak yang harus dilakukan adalah:
(1) transfer teknologi hijau dengan negara-negara maju wajib mempercepat pembagian teknologi ramah lingkungan kepada negara berkembang.
(2) realisasi pendanaan iklim untuk memenuhi komitmen finansial global dari negara-negara kaya sangat mendesak untuk membantu wilayah rentan beradaptasi terhadap kerugian ekologis dan mempercepat transisi energi bersih.
(3) standardisasi kebijakan transisi, hal ini untuk sinkronisasi regulasi internasional diperlukan untuk menghentikan investasi ekstraktif yang merusak bumi, memperketat aturan sampah plastik sekali pakai, serta menghentikan deforestasi global secara serentak.
Melalui momentum tahun 2026 ini, ditekankan bahwa fondasi dari kerjasama global yang kuat dimulai dari penguatan aksi lokal di setiap negara.
Ketika komunitas pemuda, pemerintah daerah, dan pelaku industri bergerak bersama dalam restorasi alam, setiap kontribusi kecil tersebut akan terakumulasi menjadi gerakan masif yang mampu mengubah arah masa depan bumi.
Sinergi global memastikan bahwa tidak ada satu negara pun yang tertinggal dalam menghadapi krisis iklim ini.
Perlu disadari bahwa saat ini kita telah merusak alam, dan jelas kita sudah melakukannya, siapa tahu kita justru baru memprovokasi alam, ketika dalam ketidaktahuan (awalnya) lalu ketidakpedulian (sekarang) kita membuat sistem iklim yang akan memerangi kita selama berabad-abad, barangkali sampai kita musnah.
Sistem itu akan mengubah kita, merombak semua aspek cara hidup kita—planet ini bukan lagi menopang impian kemakmuran, melainkan mimpi buruk yang nyata.
| Membaca IUU Fishing Sebagai Blue Water Crime International |
|
|---|
| Pancasila sebagai Kompas Pembaruan Hukum Pidana Nasional |
|
|---|
| AI, Terjemahan, dan Hak Warga: Mengakhiri 'Diskriminasi Bahasa' dalam Layanan Publik |
|
|---|
| Pembangunan yang Mendengar: Suara Warga Tidak Boleh Diabaikan |
|
|---|
| Korupsi MBG, Mencuri Masa Depan Anak Bangsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260521-Muhammad-Arsyad-FISIKA-UNM.jpg)