Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pembangunan yang Mendengar: Suara Warga Tidak Boleh Diabaikan

Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta

Tayang:
Editor: Edi Sumardi
Tribun-timur.com/DOK PRIBADI
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar, Arif Maulana 

Arif Maulana

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar

SETIAP pembangunan selalu datang dengan janji: ekonomi bergerak, infrastruktur membaik, investasi meningkat, dan pelayanan publik menjadi lebih modern.

Namun, di balik janji itu, ada pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: apakah masyarakat yang terdampak benar-benar telah didengar?

Pertanyaan ini menjadi penting ketika pembangunan menyentuh ruang hidup warga, lingkungan, mata pencaharian, kesehatan, dan masa depan generasi berikutnya.

Dalam konteks pembangunan daerah, pemerintah tidak cukup hanya berpegang pada kewenangan administratif.

Pembangunan harus diletakkan dalam kerangka konstitusional yang menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Sementara itu, Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Artinya, pembangunan tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, nilai investasi, atau banyaknya infrastruktur yang dibangun.

Pembangunan juga harus dinilai dari kemampuannya menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Jika pembangunan justru melahirkan pencemaran, kerusakan ekosistem, banjir, longsor, hilangnya sumber penghidupan, atau konflik sosial, maka pembangunan tersebut patut dipertanyakan manfaat dan legitimasinya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan arah yang jelas.

Pembangunan berkelanjutan dimaknai sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan.

Tujuannya bukan hanya untuk kepentingan masa kini, tetapi juga untuk menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa depan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved