Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Zakat, Infak, Sedekah Bukan Keuangan Negara

Namun vonis ini tidak boleh menjadi tameng untuk menihilkan kewajiban transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare. 

Baznas tetap wajib menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi syariah, mengumumkannya kepada publik, dan siap diaudit oleh auditor independen yang memahami fikih zakat.

Keterbukaan ini bukanlah beban, melainkan benteng bagi para amil dari tuduhan penyimpangan di kemudian hari. 

Kasus Enrekang menjadi pelajaran mahal, ketidakrapian administratif meskipun substansi penyaluran benar, tetap bisa menyeret pengurus ke meja hijau.

Vonis ini juga membuka luka lama, ketidakjelasan status Baznas dalam arsitektur ketatanegaraan.

UU Pengelolaan Zakat menempatkan Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural, namun dana yang dikelolanya bukan milik pemerintah. Dualisme ini rawan menimbulkan multitafsir aparat penegak hukum di daerah.

Oleh karena itu penulis mendesak DPR dan pemerintah segera melakukan harmonisasi regulasi.

Setidaknya, revisi UU Pengelolaan Zakat harus memuat pemisahan tegas antara akuntabilitas dana operasional negara dengan akuntabilitas dana ZIS.

 Pedoman audit syariah bagi Baznas juga harus segera ditetapkan agar tidak ada lagi auditor konvensional yang menghitung "kerugian negara" dari dana umat tanpa memahami prinsip syariah.

Pemerintah daerah juga perlu berbenah. Melalui Peraturan Daerah, status dana ZIS yang dikelola Baznas kabupaten/kota dapat diperjelas, sehingga aparat kejaksaan di daerah memiliki pedoman pasti sebelum menetapkan status hukum objek perkara.

Putusan bebas ini adalah kemenangan akal sehat dan konstitusi. Ia meluruskan batas wilayah negara dan wilayah umat yang selama ini kerap dikaburkan. 

Hakim telah menjalankan fungsi judicial corrective dengan menolak ekspansi kuasa negara yang berlebihan.

Namun kemenangan ini harus dijaga dengan komitmen para amil zakat untuk mengelola dana umat secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Transparansi adalah zakatnya para pengelola zakat. Tanpanya, kita hanya menunggu waktu sampai kasus serupa kembali menggerogoti kepercayaan umat kepada lembaga yang mulia ini.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved